Sesuaikan Modernisasi Hukum Keluarga

SPs, UIN Online—Modernisasi hukum dan perubahan sosial merupakan dua entitas yang berkaitan dan saling mempengaruhi. Dinamika substansi hukum (legal subtance), struktur hukum (legal struture), dan kultur hukum (legal culture) pada ranah hukum keluarga terutama pada 1974 hingga 2008 merupakan fakta modernisasi hukum di Indonesia.

“Modernisasi hukum keluarga, sejatinya merupakan upaya menggerakan masyarakat agar berperilaku sesuai dengan cara baru. Tujuannya untuk mencapai suatu keadaan masyarakat yang dicitakan,” kata Ahmad Tholabi Kharlie saat sidang promosi untuk memperoleh gelar doktor pada bidang Ilmu Agama Islam dengan judul disertasi Modernisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia (1974 – 2008) di Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN, Jumat (11/9).

Hadir sebagai penguji Prof Dr Azyumardi Azra, Prof Dr Hj Huzaemah T Yanggo, Prof Dr H Muhammad Amin Suma, dan Prof Dr Abdul Gani Abdullah.

Tholabi menjelaskan, hukum sebagai satu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial. Karena itu, hukum menjadi faktor penggerak ke arah perubahan masyarakat yang lebih baik.

“Hukum ini bersifat independen dan diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial untuk melakukan perubahan-perubahan di masyarakat,” ujar Tholabi yang juga dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN.

Lebih lanjut Tholabi menjelaskan, proses pembaruan atau modernisasi hukum keluarga, sangat mewarnai perundang-undangan negara muslim, meski sacara kualitas sangat berbeda dari satu negara ke negara lain. “Dalam rentang waktu satu abad negara-negara muslim melakukan pembaruan hukum keluarga. Seperti Brunei Darussalam pada 1958, Libanon 1917, Mesir 1920, dan Iran 1959,” jelas Tholabi yang lulus dengan Cumlaude/Terpuji dengan IPK 3,65.

Jika dibandingkan dengan negara-negara di atas, Indonesia termasuk negara yang terlambat melakukan pembaruan hukum keluarga. Hal ini terjadi karena Indonesia baru membuat aturan hukum keluarga secara rinci dan unifikatif pada 1974, yakni ketika diundangkannya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sementara itu, UU Perkawinan yang dirumuskan oleh negara jika dilihat dari konteks sejarahnya, merupakan jawaban pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang menginginkan modernisasi dalam bidang hukum keluarga. “Selain juga sangat erat kaitannya dengan politik pembangunan,” tutur suami dari Hj. Yeni Solihah SAg. [] Reporter: Jaenuddin Ishaq

Korupsi dan Logika Hukum Pidana Islam

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan eksistensinya sebagai ujung tombak pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sudah puluhan aktor publik dan elite politik yang dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatan korupnya di kursi pesakitan. Inilah perkembangan paling meyakinkan yang diperlihatkan KPK selaku aparatur penegak hukum setelah satu dasawarsa gerakan reformasi digulirkan.

Sejurus dengan hal tersebut, maka eforia antikorupsi menjadi tak terelakkan. Beberapa komponen masyarakat angkat bicara dan menyatakan perlawanannya terhadap tindak pidana korupsi dan Baca lebih lanjut

Siapa Berhak Sandang Gelar Pahlawan?

Dalam perspektif sejarah perjuangan bangsa Indonesia, peristiwa pertempuran 10 Nopember 1945 di Surabaya, adalah momentum yang diabadikan oleh pemerintah Republik Indonesia (RI) sebagai Hari Pahlawan. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Nopember segenap lapisan masyarakat Indonesia larut dalam perayaan atau ‘hajatan’ yang bernuansa patriotisme ini. Peristiwa tersebut memang dijadikan sebagai simbol kepahlawanan dan keperkasaan bangsa Indonesia dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaannya.

Baca lebih lanjut

Rekulturisasi Syariat Islam (Catatan untuk M Ishom El Saha)

Tulisan saya terdahulu yang bertajuk, “Formalisasi Syariat Islam, Mengapa Tidak?” (Media Indonesia, 6/10/2000) adalah sebuah wacana yang berupaya menepis pesimisme formalisasi syariat Islam dilihat dari sisi politis. Pandangan yang saya kemukakan lebih sebagai sebuah respons terhadap aras pemikiran yang berkembang pada saat itu—yang cenderung sinis dan pesimistis—serta sekadar ingin menunjukkan Baca lebih lanjut

Pemimpin Perempuan, Mengapa Tidak?

MENILIK judulnya, artikel ini tampak provokatif. Tapi sesungguhnya, tidak demikian. Tentu saja, saya tidak bermaksud memprovokasi pihak tertentu, terlebih dalam suasana politik yang kian menghangat menjelang pesta demokrasi masyarakat Banten yang akan digelar beberapa bulan ke depan. Baca lebih lanjut

Fikih Pajak dan Pembangunan

“Sesungguhnya Amîr al-Mu’minîn, Hârûn al-Rasyîd (semoga Allah mengokohkan kekuasaannya), telah meminta kepada saya untuk mengarang sebuah kitab umum yang menjadi pedoman dalam pengumpulan kharâj, ‘usyûr, zakat, dan jizyah“.

Demikian Ya’qûb bin Ibrâhîm bin Habîb al-Anshâri al-Kûfî al-Baghdâdi, atau populer dengan nama Imam Abû Yûsuf, Baca lebih lanjut

Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba

“Can’t think! Can’t think! Can’t think! Can’t think!. I’ll tell you one thing, Dave…if anybody else is listening: you can really get messed up, boy, on that stuff! It’s bad news. It really is! I didn’t think it was when I was first taking it. You just don’t know what’s real and what isn’t real. You really don’t it’s hard to distinguish between real and unreal, and if you’re actually going nuts or if it’s just the drug. Baca lebih lanjut

Pemilukada Cilegon 2001: “Esensi Pemimpin adalah Pelayan”

CILEGON-BARAYA POST: Agenda politik lokal Pemilukada Kota Cilegon 2010 yang kian dekat menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya adalah Dr. Ahmad Tholabi Kharlie: analis sosial, keagamaan, dan politik dari UIN Jakarta. Kepada wartawan Baraya Post, Abyan Kudsi, yang mewawancarainya, belum lama ini, ia memaparkan pandangannya. Berikut petikannya.

Pendapat anda tentang kondisi Kota Cilegon saat ini?

Secara kasat mata harus diakui, pembangunan Kota Cilegon sejak terbentuk tahun 1999 mengalami perkembangan pembangunan signifikan Baca lebih lanjut

Regulasi Usia Nikah dalam Hukum Keluarga Muslim Modern

Jakarta-Forum Pembaca Kompas-Di banyak negeri muslim, telah diatur mengenai batas minimum usia orang dibolehkan menikah. Jelas, ini sebuah keberanjakan pemikiran hukum Islam modern dari khazanah fikih klasik (islamic jurisprudence) yang tidak pernah secara tegas memberikan batasan tentang hal itu.

Aturan ini memang sangat sosiologis, dan karenanya lumrah jika terjadi perberbedaan antara negara yang satu dengan yang lainnya. Baca lebih lanjut

Undang-undang Perkawinan

garudaUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Baca lebih lanjut