SPs, UIN Online – Modernisasi hukum dan perubahan sosial merupakan dua entitas yang berkaitan dan saling mempengaruhi. Dinamika substansi hukum (legal subtance), struktur hukum (legal structure), dan kultur hukum (legal culture) pada ranah hukum keluarga terutama pada 1974 hingga 2008 merupakan fakta modernisasi hukum di Indonesia.
“Modernisasi hukum keluarga, sejatinya merupakan upaya menggerakkan masyarakat agar berperilaku sesuai dengan cara-cara baru. Tujuannya untuk mencapai suatu keadaan masyarakat yang dicitakan”, kata Ahmad Tholabi Kharlie saat sidang promosi untuk memperoleh gelar Doktor pada bidang Ilmu Agama Islam (Hukum Islam) dengan judul disertasi “Modernisasi Hukum Keluarga di Indonesia (1974 – 2008) di kampus Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN, Jumat (11/9).
Hadir sebagai penguji Prof Dr Azyumardi Azra, Prof Dr Hj Huzaemah T Yanggo, Prof Dr H Muhammad Amin Suma, Prof Dr. Suwito, dan Prof Dr Abdul Gani Abdullah.
Tholabi menjelaskan, hukum sebagai satu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial. Karena itu, hukum menjadi faktor penggerak ke arah perubahan masyarakat yang lebih baik.
“Hukum ini bersifat independen dan diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial untuk melakukan perubahan-perubahan di masyarakat,” ujar Tholabi yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Lebih lanjut Tholabi menjelaskan, proses pembaruan atau modernisasi hukum keluarga, sangat mewarnai perundang-undangan negara muslim, meski sacara kualitas sangat berbeda antara satu negara dengan negara lain. “Dalam rentang waktu satu abad negara-negara muslim melakukan pembaruan hukum keluarga. Seperti Brunei Darussalam pada 1958, Libanon 1917, Mesir 1920, dan Iran 1959,” jelas Tholabi yang lulus dengan yudisium Cumlaude/Terpuji dengan IPK 3,65.
Jika dibandingkan dengan negara-negara di atas, Indonesia termasuk negara yang terlambat melakukan pembaruan hukum keluarga. Hal ini terjadi karena Indonesia baru membuat aturan hukum keluarga secara rinci dan unifikatif pada 1974, yakni ketika diundangkannya UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sementara itu, UU Perkawinan yang dirumuskan oleh negara jika dilihat dari konteks sejarahnya, merupakan jawaban pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang menginginkan modernisasi dalam bidang hukum keluarga. “Selain juga sangat erat kaitannya dengan politik pembangunan,” tutur suami dari Yeni Solihah SAg. []
Reporter: Jaenuddin Ishaq
Jumat, 11 September 2009 22:17
DIarsipkan di bawah: Hukum, Liputan Media | Ditandai: Hukum Keluarga

Salam,
Wilujeng sumping, selamat datang di Blog Ahmad Tholabi Kharlie (Kang Abie). Semoga blog sederhana ini dapat membawa manfaat bagi saya maupun pengunjung sekalian. Saya berharap media ini menjadi alat untuk menyambung dan mempererat persaudaraan di antara kita, di samping tentu saja, fungsi edukasi dan sebagainya. Untuk itu, Anda dapat memberikan komentar secara proporsional dan obyektif. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi Anda yang telah berkenan menyambangi blog ini. Salam dari Kampus Pembaru Ciputat. ATK

slamat dan mantap. teruskan perjuangan sebagai pendekar pena.
Mantaf nih blognya..
Selamat juga ya Pak.