Umat Islam perlu melakukan otokritik. Inilah hal yang pantas dilakukan ketika menyimak perilaku kontraproduktif yang ditunjukkan beberapa kalangan umat Islam Indonesia akhir-akhir ini. Peristiwa penyerangan kelompok, atau lebih tepatnya pemahaman keagamaan, Ahmadiyah di beberapa daerah sejatinya menyadarkan umat Islam tentang pentingnya kedewasaan dalam beragama.
Beberapa waktu terakhir, saya melihat kecenderungan para pemikir muslim, terutama yang beraliansi dengan kelompok progresif atau bahkan liberal, disibukkan dengan proyek pembangunan opini seputar pluralisme dan toleransi antarumat beragama. Padahal, persoalan hubungan antarpaham yang dianut umat Islam sendiri masih menjadi pekerjaan rumah yang hingga kini masih rentan dan membutuhkan perhatian sangat serius.
Patut disayangkan, fenomena tumbuhnya kesadaran dan pemahaman umat Islam tentang arti penting kedamaian dan keharmonisan hubungan antarumat beragama, terutama yang dihembuskan beberapa kelompok pemikir muslim, tidak berbanding lurus dengan upaya pembenahan hubungan antaraliran pemahaman yang tumbuh subur di tengah-tengah umat Islam, baik yang bernuansa fikih maupun akidah.
Konflik Paham Keagamaan
Potensi konflik sebagai buah dari keragaman pemahaman keagamaan memang telah lama disadari sebagai sebuah “bahaya laten”. Sejarah sosial keagamaan umat Islam klasik telah banyak mengurai peristiwa kelam yang menggambarkan betapa rapuhnya sikap kesepahaman dan penghargaan terhadap perbedaan di antara umat Islam. Kematian tragis para sufi yang beraliran falsafi dan keterusiran para fukaha yang berbeda haluan dengan status quo, bahkan tidak jarang berujung kepada kematian di atas tiang gantungan, mewarnai perjalanan panjang sejarah keberagamaan umat Islam. Fenomena itu terus saja berulang hingga kini dengan mengambil bentuk yang berbeda.
Kelemahan umat Islam memang terletak pada sulitnya bersikap terbuka dan dewasa dalam menghadapi perbedaan. Alih-alih membuka diri dengan penganut agama lain, sikap saling curiga bahkan mewarnai hubungan antar sesama pemeluk Islam. Sungguh ironis, padahal secara konseptual agama Islam telah menunjuk toleransi sebagai modal penting pembangunan hidup beragama. (Qs. 109: 1-6)
Fenomena tersebut paling tidak dilatarbelakangi oleh beberapa hal berikut. Pertama, selama ini pola transformasi ilmu-ilmu keislaman, baik yang dilakukan secara formal maupun informal, masih cenderung bersifat dogmatis dan taken for granted. Akibatnya muncul pemahaman yang rigid, eksklusif, dan tidak mengenal kompromi. Anatomi keberagamaan semacam inilah yang tumbuh subur di kalangan umat Islam Indonesia, yang pada akhirnya memunculkan sikap menutup diri dari dinamika dan perbedaan pandangan, dan pada saat yang sama menjelma apa yang disebut sebagai monopoli kebenaran.
Kedua, adanya anggapan bahwa Islam sebagai agama pendatang. Kekeliruan ini misalnya dipicu oleh simbolisasi dan nuansa ajaran Islam yang dianggap merepresentasikan asal di mana Islam nuzul. Mulai dari kitab suci yang berbahasa Arab hingga pada prasyarat ritual keagamaan yang hampir seluruhnya menafikan unsur-unsur lokal. Celakanya, ini menjadi harga mati, dan bahkan sering dianggap sebagai ajaran inheren dari Islam. Akibatnya, konsep dan pemikiran Islam yang lahir dari dan digagas oleh pihak outsider menjadi tabu tanpa reserve.
Ketiga, sebagai sebuah konsekuensi, keberpihakan penguasa terhadap paham tertentu menjadi hal yang tak terelakkan. Oleh karena itu tidak salah jika lahir sebuah adagium yang meniscayakan eksistensi suatu paham jika ditopang oleh kekuasaan. Sebagai ilustrasi, ini terjadi pada saat aliran Muktazilah berjaya karena disokong penuh oleh Khalifah al-Ma’mun sang penguasa. Dan pada saat yang sama melahirkan kebenaran tunggal. Demikian pula sebaliknya, ketika kekuasan dikendalikan oleh kelompok Ahlussunah wal Jama’ah, sikap diskriminatif atau bahkan kekejaman harus diterima oleh kelompok lain yang berbeda.
Ini pula yang berlaku di Indonesia. Secara teologis, pemahaman umat Islam di negeri ini sangat didominasi pengaruh pemikiran Ahlussunah wal Jama’ah yang digagas oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi. Pengaruh pemikiran ini demikian kukuh tertanam dalam ruang keyakinan umat Islam Indonesia, terlebih disokong oleh penguasa, sehingga tidak segan menolak keberadaan pemikiran kelompok lain. Sementara aspek pemikiran fikih didominasi oleh mazhab Syafi’i. Dominasi ini dapat dilihat pada rumusan hukum Islam yang telah diformalisasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang kemudian disebut sebagai “Fikih Indonesia”, dipandang sangat Syafi’i-sentris. Begitu kuatnya pengaruh mazhab Syafi’i sehingga mempersempit ruang gerak pemikiran fikih lain, yang ‘terkadang’ lebih memiliki validitas secara metodologis.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan tingginya potensi konflik internal di kalangan umat Islam. Sayangnya, para pemikir dan pemerhati sosial keagamaan, akhir-akhir ini, seperti mulai melupakan bahaya yang mengancam keharmonisan kehidupan beragama sebagai salah satu diktum yang diamanatkan dalam konstitusi negara. Peristiwa penyerangan Ahmadiyah dan bebrapa aliran pemikiran keagamaan yang terjdi akhir-akhir ini akan menjadi fenomena ‘gunung es’ jika tidak disikapi secara sungguh-sungguh dan proporsional.
Perlu Solusi Bijak
Maraknya perilaku anarkis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai penganut Islam yang benar harus disikapi secara cermat dan bijaksana. Mengingat tingginya tingkat sensitivitas persoalan, sehingga diperlukan sikap hati-hati dalam pengambilan keputusan. Semua pihak harus berfikir jernih dan berangkat dari konteks yang lebih komprehensif dan menyeluruh.
Bagaimanapun, konflik internal umat Islam yang kerap mewarnai hiruk-pikuk praktik keberagamaan kita, harus diselesaikan secara yuridis, sehingga akan melahirkan ketentraman sebagai konsekuensi logis dari adanya jaminan kepastian hukum. Upaya ini mutlak dilakukan oleh sebuah negara yang berasaskan hukum (rechtstaat).
Menimbang kompleksitas permasalahan, pelibatan pelbagai unsur yang berkompeten menjadi alternatif yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Persolan ini tidak dapat dilihat dalam konteks pemeliharan stabilitas nasional an sich, tapi yang juga penting mengkaji akar substansi ajaran yang kerap menjadi pemicu konflik. Sebagai contoh, dalam Islam persoalan yang menyangkut akidah merupakan titik sentral ajaran. Ia bersifat baku dan oleh karenanya tidak dapat ditafsirkan secara sembrono. Karena sekali saja keliru, maka nilai-nilai yang mengikutinya akan menjadi absurd. Hal seperti ini tidak terjadi dalam lapangan hukum Islam (fikih) yang cenderung lebih membuka diri dengan perbedaan dan mendorong upaya-upaya pembaruan melalui ijtihad. Di sinilah urgensi memahami konteks substansi ajaran agar tidak terjebak pada penyamarataan persoalan.
Di sisi lain, pemerintah, melalui lembaga-lembaga terkait, sejatinya dapat bersikap adil dalam rangka mewujudkan pola hubungan keberagamaan yang kondusif dan sehat, baik pada lingkup internal agama tertentu maupun lintas agama. Oleh karenanya, seluruh kebijakan publik, sejauh menyangkut hajat hidup keberagaan masyarakat, sejatinya menimbang kondisi keberagaan bangsa yang pluralis. Demikian pula, kelompok elite keagamaan juga dituntut untuk secara aktif membantu menciptakan kesejukan di tengah-tengah masyarakat serta tidak memprovokasi lewat propaganda keagamaan.
Tindakan-tindakan anarkis, sekalipun berdalih ajaran agama, dengan menciptakan teror dan rasa takut, adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi manusia. Pada kondisi semacam ini, penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku merupakan keniscayan. Jika ini dapat diwujudkan secara konsisten, maka akan menjadi preseden bagus, sekaligus akan mendidik kita untuk dapat bersikap dewasa dalam beragama dan tidak lagi menonjolkan arogansi kelompok yang cenderung akan mencederai eksistensi agama-agama sebagai pedoman hidup yang damai dan beradab. Wallahu a’lam bishshawab. []
Dimuat di harian Koran Sindo, 18 Januari 2008, Oleh Ahmad Tholabi Kharlie, Dosen Tetap dan Doktor Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
DIarsipkan di bawah: Agama, Politik, Sosial, Tasawuf | Ditandai: Agama

Salam,
Wilujeng sumping, selamat datang di Blog Ahmad Tholabi Kharlie (Kang Abie). Semoga blog sederhana ini dapat membawa manfaat bagi saya maupun pengunjung sekalian. Saya berharap media ini menjadi alat untuk menyambung dan mempererat persaudaraan di antara kita, di samping tentu saja, fungsi edukasi dan sebagainya. Untuk itu, Anda dapat memberikan komentar secara proporsional dan obyektif. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi Anda yang telah berkenan menyambangi blog ini. Salam dari Kampus Pembaru Ciputat. ATK

Logo UIN Jakarta
Salah satu sisi gedung UIN Jakarta
Naifnya, kiyai, ulama’, cendekiawan Islam semakin banyak yang berselingkuh dengan penguasa. Ujung dari semua perselingkuhan ini adalah uang, prestise dan penyediaan fasilitas dari pemerintah. Kita bisa amati munculnya beragam ormas islam yang “pandai” menyerukan amar makruf nahi munkar, alih-alih malah “gemar” berbuat onar dan melakukan tindakan munkar. Memberantas kemunkaran dengan cara-cara munkar.
Di lain pihak, ada golongan umat Islam yang terlalu “mengekor”, bahkan menghamba pada pemikiran-pemikiran kiri secara berlebihan. Beragama secara liberal, bahkan tercerabut dari dasar-dasar keislaman.
Imbasnya, masyarakat awam kehilangan suri tauladan dan panutan.
Mana itu Islam mazhab Indonesia?? Adanya malah Islam Mazhab Arab dan Islam Mazhab Amerika?? Atawa Islam Mazhab Israel??