Feeds:
Tulisan
Komentar

Sumber: Radar Banten

Rabu, 16 Januari 2008

Oleh Ahmad Tholabi Kharlie

Dosen Tetap UIN Jakarta

Pelbagi pihak meminta kejelasan status hukum mantan Presiden Soeharto yang hingga kini masih menggantung. Tak terkecuali Partai Golkar yang mendesak pemerintah agar segera menuntaskan atau tepatnya menegaskan, status hukum Soeharto. Menurut partai ini, seperti disampaikan Muladi (5/1/2008), dalam situasi seperti ini alternatif yang memungkinkan adalah dengan menerapkan “asas opportunitas”, yakni melakukan deponering atau mengesampingkan kasus dengan menimbang kepentingan umum.  

Alternatif hukum yang diusung Partai Golkar tidak hanya dimungkinkan dalam ranah teoritis hukum pidana yang kita anut, namun secara yuridis formal telah juga mendapat payung hukum yang tertuang dalam Pasal 35 huruf (c) UU No 16/2004 Tentang Kejaksaan yang sebelumnya juga telah dimuat dalam pasal 8 UU No 15/1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Bahkan, kewenangan ini pun secara tegas diatur pada Pasal 14 huruf [h] UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.  

Kepentingan Umum

Hal krusial yang menjadi prasyarat diberlakukannya asas ini adalah adanya pertimbangan kepentingan umum. Dan pokok masalah inilah yang sangat potensial menimbulkan pro-kontra, karenanya perlu didiskusikan lebih lanjut, terutama terkait dengan kasus Pak Harto. Dalam konteks ini, perlu dirumuskan suatu batasan atau kriterium tentang keadaan yang dianggap menguntungkan atau tidak untuk kepentingan umum.

Sejauh ini, tidak dijumpai batasan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan mengenai apa yang dimaksud dengan kepentingan umum. Tapi, untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kepentingan umum harus dikembalikan kepada tujuan atau cita-cita hukum itu sendiri. Dan, cita-cita hukum bangsa Indonesia diwujudkan dalam pokok-pokok pikiran yang terangkum dalam pembukaan UUD 1945.

Secara garis besar kepentingan umum yang dimaksud dalam pokok pikiran itu adalah kepentingan negara dan masyarakat. Kepentingan negara tercermin dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan tugas pemerintah. Sedangkan kepentingan masyarakat tercermin dalam hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Sementara itu, cita hukum pidana mengendaki terwujudnya proteksi atas kepentingan masyarakat. Inilah benang merah yang menjadi fokus penerapan hukum pidana. Olehkarena itu dalam praktiknya, atas nama kepentingan umum, tidak semua tindak pidana harus dilakukan melalui jalur penuntutan. Karena sangat boleh jadi, apabila penuntutan dilakukan justeru kontradiktif dengan kepentingan umum itu sendiri.

Jika dalam legaliteits beginsel jaksa berkewajiban dan karenanya hampir selalu akan mengajukan atau menuntut perkara-perkara ke pengadilan untuk diadili oleh hakim, maka nyata-nyata dalam asas opportunitas keharusan ini menjadi absurd jika diperhadapkan dengan kemaslahatan, baik ditinjau dari segi pelaku maupun dari segi ketentraman masyarakat yang merupakan tujuan hukum itu sendiri.

Dengan demikian, pelaksanaan hukum pidana harus merujuk pada aspek-aspek fundamental seperti kemaslahatan, ketentraman, keseimbangan, keserasian, ketertiban, dan kehormatan. Kesemuanya merupakan mainstream perwujudan hukum di dalam kehidupan masyarakat. Maka dalam keadaan tertentu, Penuntut Umum boleh tidak melakukan penuntutan.

Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung RI, Hendarman Supandji (7/1/2008), menyatakan bahwa kasus Pidana Soeharto telah ditutup demi hukum dan kini tengah dilanjutkan dalam perkara perdata. Namun langkah hukum (penutupan kasus) Kejaksaan Agung ini tidak didasarkan atas pertimbangan kepentingan umum, tapi lebih karena alasan teknis yuridis, yakni Soeharto utopis untuk dituntut lantaran sakit permanen. Penutupan kasus ini tidak serta-merta menyurutkan pro-kontra. Bahkan sebaliknya, menimbulkan sederet sakwasangka dan polemik yang berkepanjangan. Kondisi inilah yang membuat beberapa kalangan, terutama Partai Golkar, mendesak pemerintah dan otoritas hukum untuk menegaskan status hukum Soeharto.

Dalam amatan Muladi, kasus Soeharto dianggap telah memenuhi syarat deponering, terutama jika dilihat dari sisi efek sosial-politis yang menyertai manakala kasus ini terkuak. Pendapat pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro ini cukup masuk akal. Kasus Soeharto bukan lagi menjadi konsumsi pihak-pihak tertentu, tapi sudah menjadi isu nasional bahkan internasional yang sarat dengan nuansa politik, sara, ekonomi, dan kepentingan global lainnya.

Hal ini sangat galib, meski Soeharto telah lengser satu dasawarsa yang lalu, namun kharisma dan pengaruh kepemimpinannya masih menancap pada masyarakat akar rumput (grassroot). Proses hukum terhadap Soeharto, terlebih dalam kondisi kesehatan yang cukup kritis, akan terus menimbulkan polemik yang berkepanjangan sehingga berpotensi melahirkan kerawanan sosial yang dapat memicu konflik horisontal. Situasi seperti ini tentu tidak kita inginkan karena akan dapat mengganggu stabilitas dan keutuhan bangsa. Maka penerapan asas opportunitas terhadap Soeharto menjadi relevan sebagai sebuah solusi hukum.

Status Hukum

Deponering yang dilakukan Jaksa Agung terhadap perkara pidana merupakan penemuan hukum baru (rechtvinding). Oleh karena itu diperlukan pertimbangan yang cermat dan mendalam dengan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan dan kesamaan di depan hukum. Hal ini penting mengingat bahwa pengesampingan perkara karena asas opportunitas bersifat tetap sehingga tidak dapat dilakukan penuntutan kembali di kemudian hari.

Sebagai suatu rechtvinding dengan sederet prasyarat yang ketat, penerapan deponering memang jarang ditemukan, untuk tidak menyebut tidak ada. Namun, jika hal ini dapat diwujudkan dalam kasus Soeharto, maka jelas akan menjadi preseden hukum yang positif di Indonesia. Artinya, kasus serupa dan dengan situasi yang tak berbeda akan banyak bermunculan pada masa-masa yang akan datang.

Dengan demikian, penerapan asas opportunitas terhadap kasus Soeharto bukannya tanpa risiko. Kecerobohan yang dilakukan jelas akan berakibat fatal bagi masa depan law envorcement di Indonesia. Karenanya, pelaksanaan asas opportunitas dapat diwujudkan setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Sesuai dengan sifat dan bobot perkara yang dikesampingkan tersebut, Jaksa Agung dapat memberitahukan terlebih dahulu rencana penyampingan perkara kepada Presiden, untuk mendapatkan petunjuk.

Selanjutnya, sebagai wujud pertanggungjawaban atas hak menyampingkan perkara ini, Jaksa Agung mempertanggungjawabkan pada Presiden. Apabila ternyata tetap bahwa cara-cara pelaksanaan wewenang tersebut timbul keragu-raguan, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan dari Pemerintah (Presiden atau Jaksa Agung). Dan pada akhirnya Presiden harus mempertanggungjawabkan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. (*)

Sumber: Koran Sindo

18 Januari 2008

Oleh Ahmad Tholabi Kharlie

Dosen Tetap dan Kandidat Doktor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Umat Islam perlu melakukan otokritik. Inilah hal yang pantas dilakukan ketika menyimak perilaku kontraproduktif yang ditunjukkan beberapa kalangan umat Islam Indonesia akhir-akhir ini. Peristiwa penyerangan kelompok, atau lebih tepatnya pemahaman keagamaan, Ahmadiyah di beberapa daerah sejatinya menyadarkan umat Islam tentang pentingnya kedewasaan dalam beragama.

Beberapa waktu terakhir, saya melihat kecenderungan para pemikir muslim, terutama yang beraliansi dengan kelompok progresif atau bahkan liberal, disibukkan dengan proyek pembangunan opini seputar pluralisme dan toleransi antarumat beragama. Padahal, persoalan hubungan antarpaham yang dianut umat Islam sendiri masih menjadi pekerjaan rumah yang hingga kini masih rentan dan membutuhkan perhatian sangat serius.

Patut disayangkan, fenomena tumbuhnya kesadaran dan pemahaman umat Islam tentang arti penting kedamaian dan keharmonisan hubungan antarumat beragama, terutama yang dihembuskan beberapa kelompok pemikir muslim, tidak berbanding lurus dengan upaya pembenahan hubungan antaraliran pemahaman yang tumbuh subur di tengah-tengah umat Islam, baik yang bernuansa fikih maupun akidah.    

Konflik Paham Keagamaan

Potensi konflik sebagai buah dari keragaman pemahaman keagamaan memang telah lama disadari sebagai sebuah “bahaya laten”. Sejarah sosial keagamaan umat Islam klasik telah banyak mengurai peristiwa kelam yang menggambarkan betapa rapuhnya sikap kesepahaman dan penghargaan terhadap perbedaan di antara umat Islam. Kematian tragis para sufi yang beraliran falsafi dan keterusiran para fukaha yang berbeda haluan dengan status quo, bahkan tidak jarang berujung kepada kematian di atas tiang gantungan, mewarnai perjalanan panjang sejarah keberagamaan umat Islam. Fenomena itu terus saja berulang hingga kini dengan mengambil bentuk yang berbeda.

Kelemahan umat Islam memang terletak pada sulitnya bersikap terbuka dan dewasa dalam menghadapi perbedaan. Alih-alih membuka diri dengan penganut agama lain, sikap saling curiga bahkan mewarnai hubungan antar sesama pemeluk Islam. Sungguh ironis, padahal secara konseptual agama Islam telah menunjuk toleransi sebagai modal penting pembangunan hidup beragama. (Qs. 109: 1-6)

Fenomena tersebut paling tidak dilatarbelakangi oleh beberapa hal berikut. Pertama, selama ini pola transformasi ilmu-ilmu keislaman, baik yang dilakukan secara formal maupun informal, masih cenderung bersifat dogmatis dan taken for granted. Akibatnya muncul pemahaman yang rigid, eksklusif, dan tidak mengenal kompromi. Anatomi keberagamaan semacam inilah yang tumbuh subur di kalangan umat Islam Indonesia, yang pada akhirnya memunculkan sikap menutup diri dari dinamika dan perbedaan pandangan, dan pada saat yang sama menjelma apa yang disebut sebagai monopoli kebenaran.

Kedua, adanya anggapan bahwa Islam sebagai agama pendatang. Kekeliruan ini misalnya dipicu oleh simbolisasi dan nuansa ajaran Islam yang dianggap merepresentasikan asal di mana Islam nuzul. Mulai dari kitab suci yang berbahasa Arab hingga pada prasyarat ritual keagamaan yang hampir seluruhnya menafikan unsur-unsur lokal. Celakanya, ini menjadi harga mati, dan bahkan sering dianggap sebagai ajaran inheren dari Islam. Akibatnya, konsep dan pemikiran Islam yang lahir dari dan digagas oleh pihak outsider menjadi tabu tanpa reserve.

Ketiga, sebagai sebuah konsekuensi, keberpihakan penguasa terhadap paham tertentu menjadi hal yang tak terelakkan. Oleh karena itu tidak salah jika lahir sebuah adagium yang meniscayakan eksistensi suatu paham jika ditopang oleh kekuasaan. Sebagai ilustrasi, ini terjadi pada saat aliran Muktazilah berjaya karena disokong penuh oleh Khalifah al-Ma’mun sang penguasa. Dan pada saat yang sama melahirkan kebenaran tunggal. Demikian pula sebaliknya, ketika kekuasan dikendalikan oleh kelompok Ahlussunah wal Jama’ah, sikap diskriminatif atau bahkan kekejaman harus diterima oleh kelompok lain yang berbeda.

Ini pula yang berlaku di Indonesia. Secara teologis, pemahaman umat Islam di negeri ini sangat didominasi pengaruh pemikiran Ahlussunah wal Jama’ah yang digagas oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi. Pengaruh pemikiran ini demikian kukuh tertanam dalam ruang keyakinan umat Islam Indonesia, terlebih disokong oleh penguasa, sehingga tidak segan menolak keberadaan pemikiran kelompok lain. Sementara aspek pemikiran fikih didominasi oleh mazhab Syafi’i. Dominasi ini dapat dilihat pada rumusan hukum Islam yang telah diformalisasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang kemudian disebut sebagai “Fikih Indonesia”, dipandang sangat Syafi’i-sentris. Begitu kuatnya pengaruh mazhab Syafi’i sehingga mempersempit ruang gerak pemikiran fikih lain, yang ‘terkadang’ lebih memiliki validitas secara metodologis.           

Fakta-fakta tersebut menunjukkan tingginya potensi konflik internal di kalangan umat Islam. Sayangnya, para pemikir dan pemerhati sosial keagamaan, akhir-akhir ini, seperti mulai melupakan bahaya yang mengancam keharmonisan kehidupan beragama sebagai salah satu diktum yang diamanatkan dalam konstitusi negara. Peristiwa penyerangan Ahmadiyah dan bebrapa aliran pemikiran keagamaan yang terjdi akhir-akhir ini akan menjadi fenomena ‘gunung es’ jika tidak disikapi secara sungguh-sungguh dan proporsional.

Perlu Solusi Bijak

Maraknya perilaku anarkis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai penganut Islam yang benar harus disikapi secara cermat dan bijaksana. Mengingat tingginya tingkat sensitivitas persoalan, sehingga diperlukan sikap hati-hati dalam pengambilan keputusan. Semua pihak harus berfikir jernih dan berangkat dari konteks yang lebih komprehensif dan menyeluruh.  

Bagaimanapun, konflik internal umat Islam yang kerap mewarnai hiruk-pikuk praktik keberagamaan kita, harus diselesaikan secara yuridis, sehingga akan melahirkan ketentraman sebagai konsekuensi logis dari adanya jaminan kepastian hukum. Upaya ini mutlak dilakukan oleh sebuah negara yang berasaskan hukum (rechtstaat).

Menimbang kompleksitas permasalahan, pelibatan pelbagai unsur yang berkompeten menjadi alternatif yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Persolan ini tidak dapat dilihat dalam konteks pemeliharan stabilitas nasional an sich, tapi yang juga penting mengkaji akar substansi ajaran yang kerap menjadi pemicu konflik. Sebagai contoh, dalam Islam persoalan yang menyangkut akidah merupakan titik sentral ajaran. Ia bersifat baku dan oleh karenanya tidak dapat ditafsirkan secara sembrono. Karena sekali saja keliru, maka nilai-nilai yang mengikutinya akan menjadi absurd. Hal seperti ini tidak terjadi dalam lapangan hukum Islam (fikih) yang cenderung lebih membuka diri dengan perbedaan dan mendorong upaya-upaya pembaruan melalui ijtihad. Di sinilah urgensi memahami konteks substansi ajaran agar tidak terjebak pada penyamarataan persoalan.

Di sisi lain, pemerintah, melalui lembaga-lembaga terkait, sejatinya dapat bersikap adil dalam rangka mewujudkan pola hubungan keberagamaan yang kondusif dan sehat, baik pada lingkup internal agama tertentu maupun lintas agama. Oleh karenanya, seluruh kebijakan publik, sejauh menyangkut hajat hidup keberagaan masyarakat, sejatinya menimbang kondisi keberagaan bangsa yang pluralis. Demikian pula, kelompok elite keagamaan juga dituntut untuk secara aktif membantu menciptakan kesejukan di tengah-tengah masyarakat serta tidak memprovokasi lewat propaganda keagamaan.  

Tindakan-tindakan anarkis, sekalipun berdalih ajaran agama, dengan menciptakan teror dan rasa takut, adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi manusia. Pada kondisi semacam ini, penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku merupakan keniscayan. Jika ini dapat diwujudkan secara konsisten, maka akan menjadi preseden bagus, sekaligus akan mendidik kita untuk dapat bersikap dewasa dalam beragama dan tidak lagi menonjolkan arogansi kelompok yang cenderung akan mencederai eksistensi agama-agama sebagai pedoman hidup yang damai dan beradab. Wallahu a’lam bishshawab. []

Kamis, 14 Februari 2008
Sumber: HU Republika
Problem Yuridis RUU Syariah

Ahmad Tholabi Kharlie
Dosen Syariah Universitas Islam Negeri, Jakarta

Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah tampaknya masih menyisakan ketimpangan mulai dari aspek filosofis, sosiologis, politis, hingga praktis. Itulah simpul-simpul yang dapat diurai dalam diskusi para guru besar, pakar, dan praktisi hukum ekonomi syariah yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan Himpunan Ilmuwan Sarjana Syariah se-Indonesia (HISSI) beberapa waktu lalu di Jakarta.

Diskusi terbatas ini menyoal secara tajam beberapa poin krusial menyangkut eksistensi nomenklatur ilmu ekonomi Syariah dan kompetensi institusi Peradilan Agama. Draf terakhir yang setelah mengalami pelbagai revisi menunjukkan adanya bias kepentingan pragmatis dan inkonsistensi bahkan kerancuan dari sisi aturan main pembentukan perundang-undangan.

Entah apa yang menyebabkan itu terjadi. Namun, patut diduga pemerintah sebagai penyusun draf tidak sepenuhnya memahami tentang substansi dan konsep ekonomi Islam. Selain itu, ada semacam kegamangan yang menghinggapi pemerintah terhadap profesionalitas dan integritas para yuris Muslim di negeri ini.

Dari titik ini memunculkan suatu kekhawatiran yang bernuansa historis, metodologis, dan politis yang tergambar dalam benak para pakar, guru besar, dan praktisi ekonomi syariah tersebut. Kekhawatiran historis berwujud dalam persepsi tentang ‘keterpojokan’ kepentingan umat Islam dalam menjalani lakon-lakon publiknya. Di sisi lain, forum juga menangkap adanya kekeliruan interpretasi publik, terutama para pemegang kebijakan, terhadap akar-akar metodologis ekonomi syariah di tengah kuatnya sentimen politis yang beraroma syariah phobia.

Kontradiksi
Pasal 52 mengenai Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah adalah salah satu bukti ketimpangan RUU tersebut. Pasal ini berbunyi: ”Penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan umum”. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan melalui pengadilan umum karena transaksi terkait dengan perbankan syariah bersifat komersial.

Terdapat dua kekeliruan mendasar atas munculnya pasal sensitif ini. Pertama, secara yuridis pencantuman pasal ini dinilai ahistoris mengingat keberadaannya telah ditampung dalam Pasal 49 Undang-Undang No 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama yang secara tegas menegasikan kewenangan secara penuh kepada institusi Peradilan Agama untuk menerima dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Memberikan atau lebih tepatnya mengalihkan kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah kepada peradilan umum dengan demikian jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kedua payung hukum ini secara nyata telah melegitimasi kompetensi absolut Peradilan Agama sebagai peradilan yang berwenang menangani perkara-perkara umat Islam dalam ranah hukum Islam, termasuk di dalamnya ekonomi syariah. Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat (1) TAP MPR No III Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang secara hierarki lebih tinggi.

Hal ini dapat pula kita artikan bahwa dalam hierarki yang setara pun sejatinya tidak bertentangan karena akan melahirkan kerancuan, bahkan kekacauan hukum. Inilah yang terjadi dalam RUU Perbankan Syariah, yakni Pasal 52 RUU Perbankan Syariah versus Pasal 49 Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Kedua, secara metodologis munculnya suatu pasal dalam RUU yang mengatur tentang penyelesaian sengketa perbankan syariah dinilai kurang tepat atau salah tempat. Terlepas dari perbedaan sudut pandang (word view), tampaknya persoalan ini perlu dikritisi agar tidak menjadi preseden buruk dalam program legislasi nasional.

Ketidaktepatan tampak dari perspektif aturan main pembentukan peraturan perundang-undangan. Sejatinya, aturan mengenai penyelesaian sengketa perbankan tidak dimasukkan dalam regulasi atau perundang-undangan dalam ranah atau rezim bisnis, seperti halnya RUU ini.

Aturan mengenai institusi mana yang lebih berhak atau berkompeten menangani sengketa perbankan tidak lain merupakan wilayah atau rezim kekuasaan kehakiman. Secara metodologis hal ini menyalahi Pasal 5 Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegasikan suatu asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari titik ini maka usulan mengenai masuknya pasal 52 yang mengatur tentang penyelesaian sengketa bank syariah harus ditolak demi hukum. Ketentuan ini telah cukup termaktub dalam Pasal 49 Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang selaras dengan rezimnya.

Menepis kegamangan
Nuansa kegamangan juga mewarnai proses penyusunan RUU Perbankan Syariah tersebut. Ini dapat kita rasakan dalam dua hal. Pertama, hingga kini masih saja ada anggapan bahwa Peradilan Agama merupakan peradilan eksklusif umat Islam.

Anggapan mengenai eksklusivitas ini melahirkan kekhawatiran otoritas moneter kita tentang keengganan investor asing datang ke Indonesia. Kesan inilah yang pada gilirannnya melahirkan nuansa Islamophobia yang tidak semestinya hadir. Padahal, secara faktual saat ini konsep ekonomi syariah telah mendapat pengakuan dan dipraktikkan di pelbagai penjuru dunia.

Perlu dikemukakan di sini bahwa apa yang disebut sebagai eksklusivitas Peradilan Agama sesungguhnya tidak sepenuhnya benar. Sebab, jika dicermati dalam penjelasan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama tegas dinyatakan bahwa Peradilan Agama tidak hanya diperuntukkan bagi orang Islam, tapi juga bagi siapa saja yang menundukkan dirinya kepada hukum Islam, tentu yang dimaksud adalah non-Muslim.

Kedua, usai diundangkannya Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya antara lain memuat kewenangan di bidang ekonomi syariah, ternyata melahirkan keraguan atas profesionalitas dan kredibilitas hakim-hakim agama. Ini pula yang melatarbelakangi munculnya gagasan untuk mengalihkan kewenangan memutus sengketa perbankan syariah kepada peradilan umum sebagai dimaksud pada pasal 52 RUU Perbankan Syariah.

Menurut logika akademis, hakim-hakim agama sebagai abituren fakultas syariah tentu akan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang ilmu-ilmu syariah, dalam hal ini fikih muamalah, dibandingkan dengan hakim-hakim peradilan umum yang notabene tidak memiliki latar belakang ilmu-ilmu syariah. Logika sederhana ini sejatinya menjadi argumen tentang tidak beralasannya meragukan profesionalitas dan kredibilitas hakim-hakim agama dalam menangani sengketa perbankan syariah.

Akhirnya, kita semua tentu berharap RUU Perbankan Syariah ini segera disahkan menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah. Ini karena akan kian mengukuhkan eksistensi perbankan syariah dalam aras perekonomian nasional.

ZAkat Fitrah

Perbincangan mengenai konsep filantropi Islam dalam pelbagai bentuknya kian mengemuka dalam aras wacana publik negeri ini. Terlebih di bulan Ramadhan yang sangat disucikan umat Islam, anjuran untuk berderma sebagai wujud kesalihan sosial senantiasa menyertai aktivisme Ramadhan sebulan suntuk.

Menguatnya kembali harapan (estimasi) banyak kalangan terhadap implementasi filantropi Islam, baik dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan bahkan wakaf (ziswaf), memiliki keterkaitan erat dengan kondisi bangsa yang belum sepenuhnya bangkit dari keterpurukan sebagai dampak dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Kondisi ini berakibat kesenjangan penguasaan perekonomian antarwarga negara menjadi kian lebar. Pada saat itulah, ziswaf kembali dilirik dan diharapkan menjadi alternatif solusi terhadap problem kemiskinan umat.   

Dalam pandangan para yuris muslim, ziswaf, terutama zakat merupakan ajaran yang melandasi tumbuh dan berkembangnya sebuah kekuatan sosial ekonomi umat Islam. Seperti pada empat rukun Islam yang lain, ajaran zakat menyimpan beberapa dimensi yang kompleks meliputi nilai privat-publik, vertikal-horizontal, serta ukhrawi-duniawi. Nilai-nilai tersebut merupakan landasan pengembangan kehidupan kemasyarakatan yang bersifat konprehensif.

Bila semua dimensi yang terkandung dalam ajaran zakat ini dapat diaktualisasikan, maka zakat akan menjadi sumber kekuatan yang sangat luar biasa bagi pembangunan umat menuju kebangkitan kembali peradaban Islam yang beberapa abad mengalami masa suram. Menunjuk arti penting zakat dalam konteks pembangunan ekonomi umat, dalam al-Qur’an ditemukan sedikitnya 72 kali terminologi “zakat” disebut-sebut, yang kemudian dirangkai dengan kata “shalat”. Kecenderungan al-Qur’an dalam merangkai kedua terminologi keagamaan tersebut menunjukkan perimbangan makna di antara keduanya. Dalam arti kata lain, implementasi ajaran zakat memiliki keutamaan yang ‘sebanding’ dengan ajaran shalat dalam Islam. (Qs. 2: 43).

Dalam magnum opus-nya, Tafsir al-Mishbah, Muhammad Quraish Shihab menegaskan bahwa antara shalat dan zakat memiliki keterikatan yang saling mendukung satu sama lain. Ritual Shalat dianggap sebagai keniscayaan hamba dengan Sang Pencipta. Sementara zakat menjadi suatu kemestian individu sebagai bagian dari bangunan sosial kemasyarakatan. Dengan demikian, keduanya merefleksikan keseimbangan hidup di dunia dan akhirat.    

Kewajiban berdimensi sosial           
Keutamaan ajaran zakat jika perbandingkan dengan ajaran-ajaran lain menunjukan bahwa hanya zakatlah yang dianggap sarat dengan nilai-nilai sosial. Oleh sebab itu zakat dalam mata rantai peningkatan kesejahteraan umat Islam tak mungkin diacuhkan. Dalam ajaran fikih, misalnya, masalah zakat ditempatkan pada kitab kedua dari rub’ al-ibadah. Dengan demikian, ibadah zakat menjadi diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang (ma’lum min al-din bi al-darurah).

Namun dalam perjalanan sejarah masyarakat Islam, ajaran zakat, dengan pelbagai dimensi yang dimiliki, sepertinya luput dari perhatian umat Islam. Zakat tinggal menjadi kewajiban pribadi umat Islam dan dilakukan dalam upaya melaksanakan kewajiban diri terhadap Allah semata-mata. Zakat sekadar menjadi, apa yang disebut sebagai, ibadah mahdhah, privacy, dan bernuansa orang-perorang. Dalam arti kata lain, telah terjadi suatu pergeseran makna, dari suatu ajaran yang luas dan mendalam, yang dikembangkan Rasul dan sahabat, pada akhirnya zakat menjadi ajaran yang sempit bersamaan dengan mundurnya umat Islam dan menurunnya kemauan  berfikir.

Untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas yang tinggi antar manusia, Islam sebenarnya telah memberikan petunjuk pembelanjaan untuk harta yang berlebihan. Ajaran ini menegaskan bahwa harta kelebihan harus  digunakan untuk mencari kebajikan, kebenaran, kesejahteraan masyarakat dan dalam bentuk bantuan kepada orang yang sudah tak mampu menjamin akan kebutuhannya sendiri. Cara terbaik bagi orang yang berlebihan harta adalah mengulurkan tangannya kepada orang-orang miskin. Kebajikan ini diakui sebagai suatu ajaran moral tertinggi dalam Islam. Dan dilain pihak, masyarakat Islam senantiasa memuliakan orang-orang yang memperoleh suatu harta seraya membelanjakannya dengan cara yang benar dari pada kepada orang-orang yang selalu menimbun hartanya atau terus-menerus menginvestasikannya untuk memperoleh keuntungan lebih banyak.

Tipologi terakhir ini pada gilirannya melahirkan kelompok manusia yang egoistik, materialistik, dan hedonistik. Yakni kelompok yang hanya berfikir bagaimana menciptakan ketenangan, keuntungan, dan kebahagiaan bagi dirinya sendiri, tentu berdasarkan takaran materi, tanpa peduli dengan orang di sekelilingnya. Al-Qur’an secara tegas mengecam tipologi manusia semacam ini dan menyebutnya sebagai golongan al-Takatsur (Qs. 102: 1-8).  

Sokongan Kekuasaan
Dalam ranah kajian fikih Islam, zakat dikategorikan sebagai jenis ibadah yang berkaitan erat dengan harta benda (maliyah). Oleh karena itu, bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana yang telah digariskan Syariat, maka dia dituntut untuk menunaikannya, bukan semata-mata atas dasar kemurahan hatinya, tapi kalau perlu ‘dipaksa’ dengan menggunakan kekuasaan.     

Intervensi kekuasaan dalam pelaksanaan ibadah zakat dapat dipahami dalam konteks kepentingan dan keseimbangan sosial. Ketika ketimpangan perekonomian mendera umat, di mana sirkulasi kekayaan berputar pada lingkaran tertentu, maka intervensi kekuasaan sebagai pencipta keseimbangan menjadi hal yang sulit ditawar-tawar. Dalam kaitan inilah, Islam memberikan ‘otoritas’ pengelolaan potensi zakat yang tersirat dan tersurat dalam pelbagai teks-teks suci (Qs. 9: 103).

Dalam konteks penegakan ajaran zakat dengan kekuasaan ini Islam menetapkan Amilin atau petugas-petugas khusus pengelola, disamping menetapkan sanksi-sanksi duniawi dan ukhrawi terhadap mereka yang enggan membayar zakat.

Mengapa demikian? Muhammad Quraish Shihab mengungkapkan bahwa paling tidak ada tiga jawaban yang dapat dikemukakan untuk menggambarkan landasan filosofis kewajiban zakat.

Pertama, Istikhlaf atau penugasan sebagai khalifah di bumi. Allah Swt. adalah pemilik seluruh alam raya dan segala isinya, termasuk pemilik harta benda. Seseorang yang beruntung memperolehnya pada hakikatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemiliknya.Manusia yang dianugerahi amanat itu, dengan demikian, berkewajiban memenuhi ketetapan-ketetapan yang digariskan oleh Sang Pemilik, baik dalam pengembangan harta, maupun dalam penggunaannya.

Zakat merupakan salah satu ketetapan Tuhan menyangkut harta, termasuk di dalamnya sedekah dan infak. Karena Allah Swt. menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk umat manusia seluruhnya, maka ia harus diarahkan guna kepentingan bersama.

Kedua, solidaritas sosial. Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon). Kebersamaan antara beberapa individu dalam suatu wilayah membentuk masyarakat, yang walaupun berbeda sifatnya dengan individu-individu tersebut, namun dia tidak dapat dipisahkan darinya.Manusia tidak dapat hidup tanpa masyarakatnya. Sekian banyak pengetahuan diperolehnya melalui masyarakat, seperti bahasa, adat-istiadat, norma-norma, sopan-santun, dan sebagainya. Demikian halnya, dalam bidang material, betapapun seseorang memiliki kepandaian, namun hasil-hasil  material yang diperolehnya adalah berkat bantuan dari pihak-pihak lain, baik langsung atau pun tidak langsung.

Hingga titik ini maka kedudukan manusia tak lain hanya sekadar pengelola. Sang Pencipta dan Pemilik Segala Sesuatu adalah kembali kepada Tuhan. Dengan demikian, wajar jika Allah Swt. memerintahkan untuk mengeluarkan “sebagian kecil” dari harta yang diamanatkan-Nya kepada seseorang itu demi kepentingan orang lain yang membutuhkannya.

Ketiga, persaudaraan. Manusia berasal dari satu keturunan yang sama (Adam), dan oleh karenanya antara seorang dengan yang lainnya terdapat pertalian darah, dekat atau jauh. Pertalian darah tersebut akan lebih kokoh dengan persamaan-persamaan lain seperti agama, kebangsaan, lokasi domisili, dan sebagainya.Disadari bersama, bahwa hubungan persaudaraan menuntut bukan sekadar hubungan take and give (mengambil dan menerima), atau pertukaran manfaat, tetapi lebih dari itu, yakni memberi tanpa menanti imbalan atau membantu tanpa perlu diminta bantuan.

Nah, kebersamaan dan persaudaraan inilah yang mengantarkan kepada kesadaran menyisihkan sebagian harta kekayaan, khususnya kepada mereka yang butuh, baik dalam bentuk kewajiban zakat maupun sedekah dan infak.

Mencermati ketiga landasan filosoifis yang dikemukakan Shihab tersebut, menunjukkan bahwa zakat adalah suatu ajaran logis (thinkable), rasional, dan masuk akal. Kewajiban zakat, dilihat dari sudut pandang sosiologis, mencerminkan suatu pola simbiosis mutualis, di mana terjadi interaksi antarindividu sebagai anggota masyarakat yang saling menguntungkan. Maka beberapa perspektif ini, dengan demikian, telah mendukung ketentuan normatif yang telah digariskan oleh agama.

Namun demikian, semua ketentuan normatif keagamaan, apapun bentuknya, hanya akan menjadi slogan usang atau bahkan fosil-fosil tua jika tidak diiringi dengan kesadaran dan kemauan menjalankan dari umatnya secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

Wallahu a’lam bishshawab