Feed on
Tulisan
Komentar

Ahmad Tholabi Kharlie

Nama Panggilan:  Abie ·   Nomor Induk Pegawai: 150 326 896·   Pangkat/Golongan: Penata / Lektor (III/c) ·   Tempat dan Tanggal Lahir: Serang-Banten, Sabtu, 7 Agustus 1976 ·   Jenis Kelamin: Laki-laki ·   Nama Ayah: H. Ust. Khaeruddin Ralie, A.Md ·   Nama Ibu: Hj. Masrubiyah Afifi Raman ·   Nama Istri: Hj. Yeni Solihah, S.Ag ·   Nama Putera I: Nabil Anfasa Muluk Kharlie (5 tahun) ·   Nama Putera II: Thareq Gamal Nasher Kharlie (w. 24/11/2007) ·   Alamat Asal: Jl. Sunan Ampel Kampung Kelelet Rt. 06/II, Warnasari, 42443, Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Telp. 0254. 310425 ·   Alamat Tinggal: Jl. Raya Siliwangi, Jl. Salak 2, RT. 03/02, No. 129, Pondok benda, Pamulang, Tangerang, Banten; Telp: 021. 7490224, HP: 08158734064 ·   Alamat Kantor: [1] Gedung Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Lt. V, Jl. Ir. H. Juanda No. 95, Ciputat, Jakarta Selatan, 15412. Phone. (021) 74711537; [2] Yayasan Muslim BSD, Kompleks Perguruan Islam Al-Azhar, Puspitaloka III/2 Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Telp. 021-53132737; [3] Studio Lemka, Jalan Semanggi I, Cempaka Putih, Ciputat, Tangerang, Banten, Telp. 021-7496279; [4] Gedung PBNU, Lt. 6, Pimpinan Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU). Telp: 021-39838027 / 021-3102913 

Pendidikan Formal  ·   Madrasah Ibtidaiyah Samangraya I Cilegon Banten (1983-1989) ·   Sekolah Dasar Negeri Samangraya II Cilegon Banten (1983-1989) ·   Madrasah Tsanawiyah Negeri Anyer Serang Banten (1989-1992) ·   Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Pondok Pesantren Darussalam Ciamis Jawa Barat (1992-1995) ·   Program Starta 1, Konsentrasi Peradilan Agama, Jurusan Ahwal Syakhshiyyah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, (1995-2000)·   Program Akta Mengajar (Akta IV) pada Universitas Terbuka (UT)/ Universitas Negeri Jakarta (UNJ), (2002) ·   Program Magister, Konsentrasi Hukum dan Peradilan, pada Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (2000-2003) ·   Program Strata 1, Ilmu Hukum, Program Kekhususan Hukum Perdata, pada Universitas Muhammadiyah, Jakarta (sejak 2007) ·   Program Doktor Hukum Islam pada Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta (2003-sekarang).

Pendidikan Non Formal dan Pelatihan ·   Pondok Pesantren Al-Khairiyah Citangkil Cilegon (1989-1990) ·   Pondok Pesantren Darussalam Ciamis Jawa Barat (1992-1995) ·   Leadership Basic Training, Forum Kajian Ilmu Pengetahuan (FKIP) MAPK Darussalam Ciamis Jawa Barat (1993) ·   Pelatihan/Kursus komputer (DOS, CW, Lotus, dan WS) di Pondok Pesantren Darussalam Ciamis Jawa Barat (1992-1995) ·   Pelatihan Penelitian Mahasiswa IAIN se-Indonesia (1995) ·   Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa IAIN se-Indonesia (1995) ·   Up-Grading Pengurus dan Dewan Guru Al-Khairiyah, Pengurus Besar Al- Khairiyah Citangkil Cilegon Banten (1996) ·   Pelatihan Tenaga Pembina Organisasi Swadaya Masyarakat, Pusat Pengabdian pada Masyarakat (P2M) IAIN Syarif Hidayatullah (1999) ·   Pelatihan Komunikasi Ikatan Keluarga Penerima Beasiswa dan Alumni Yayasan Beasiswa (YBSJ) Jakarta (199 ·   Pelatihan/Training Pers dan Jurnalistik se-Jabotabek, Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1995) ·   Kursus Bahasa Inggris LIA Afiliasi Ciputat (1996-1997) ·   Kursus Kaligrafi Lembaga Kaligrafi Alquran (Lemka) IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1995-1997) ·   Kursus Bahasa Arab di LPBA/LIPIA Jakarta (1997) ·   Kursus Bahasa Arab di Lembaga Bahasa dan Ilmu Alquran (LBIQ) Jakarta Pusat (1997) ·   Workshop/Pelatihan Pra-Nikah, Wisma Sakinah, Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jakarta (2001) ·   Pelatihan Prajabatan Golongan III Departemen Agama RI (2004) ·   Pendidikan dan Pelatihan Pentashih Mushaf Alquran, Departemen Agama RI, Jakarta dan Semarang (2005) ·   Pelatihan “Active Learning” untuk Dosen-dosen Syariah dan Hukum UIN Jakarta (2006) ·   Pelatihan Arbitrase, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta (2007) ·   Pendidikan Kemahiran Profesi Advokat (PKPA), Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta (2007). 

Pengalaman Organisasi ·   Sekretaris Umum OSIS MTsN Anyer Serang Banten (1993-1994); ·   Sekretaris Umum OSIS MAPK Darussalam Ciamis Jabar (1994-1995); ·   Pendiri dan Ketua Umum Pertama Sanggar Seni Darussalam, Pondok Pesantren Darussalam Ciamis Jawa Barat (1994-1995); ·   Ketua Umum Forum Silaturahim (Fusilat) Santri Banten di Pondok Pesantren  Darussalam Ciamis Jawa Barat (1993-1994); ·   Pengurus Forum Kajian Ilmu Pengetahuan (FKIP) MAPK Darussalam Ciamis  Jawa Barat (1993);   ·   Pengurus bidang Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Jakarta (1997-1998); ·   Ketua Umum Himpunan Qari dan Qariah Mahasiswa (HIQMA) IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1997-1998); ·   Ketua Dewan Alumni Himpunan Qari dan Qariah Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2000-sekarang); ·   Ketua Departemen Pembinaan dan Pengembangan Bakat (Depbinkat) Lembaga Kaligrafi Alquran (Lemka) IAIN Jakarta  (2000-2002); ·   Pemimpin Umum dan Redaktur  bulletin “Fathullah” BUPERDA Masjid Fathullah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta  (1999-2000);  ·   Pengurus Harian (Ta’mir) Badan Urusan Peribadatan dan Dakwah  masjid Fathullah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta  (1995-2000); ·   Koordinator Divisi Pengkajian dan Penerbitan pada Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Puskum-HAM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  (2000- 2006); ·   Pengurus Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu-Ilmu Syariah (P3IS) Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, (2003-2004); ·   Pengurus Institute of Religion and Democracy (IRD), Jakarta (2003-2004); ·   Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Media Hukum dan HAM, Puskum-HAM UIN Jakarta, (2003-2006); ·   Pemimpin Umum Jurnal “Tilawah” Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Banten (sejak 2006); ·   Wakil Sekretaris Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdhatul Ulama [PP LAZISNU] di PB NU, (2005-2008); ·   Sekretaris Badan Pengurus Yayasan Muslim Bumi Serpong Damai (YMBSD), Perguruan Islam Al-Azhar BSD, (sejak 2005); ·   Koordinator Forum Pengkajian Seni dan Budaya (FMSB) Lembaga Kaligrafi Alquran (Lemka), Jakarta (sejak 2003); ·   Pengurus Mushalla Al-Fallah, Pamulang (sejak 2006); ·   Tim Supporting Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta (2006); ·   Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Cipta Wangsa Jakarta (2004-2005); ·   Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Indonesia (mulai 2006); ·   Pengurus Masjid “Al-Jâmi’ah” UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (2007); ·   Tim Pembina pada Lembaga Pembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tingkat Provinsi Banten (sejak 2002); ·   Koordinator Divisi Praktikum Ilmu-ilmu Syariah pada Laboratorium Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (sejak 2006);

Pengalaman di Bidang Akademik/Pengajaran ·   Staf Pengajar Lembaga Kaligrafi Alquran (LEMKA) Fakultas Adab IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (sejak 1997); ·   Staf Pengajar Pondok Pesantren Kaligrafi Lemka Sukabumi Jawa Barat (sejak 2000); ·   Staf Pengajar Tidak Tetap Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2000-2003); ·   Staf Pengajar Tetap Jurusan Syariah/Tarbiyah STAI Al-Washilah Kembangan Jakarta Barat (2002-2005); ·   Pembantu Ketua (Puket) bidang Kemahasiswaan STAI Al-Washilah Kembangan Jakarta Barat (2002-2005); ·   Staf Pengajar Tetap Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (mulai 2003).

Prestasi Akademik  ·   Lulusan Terbaik Madrasah Ibtidaiyah (MI) Samangraya I Ciwandan Cilegon Banten (1989); Lulusan Terbaik Sekolah Dasar Negeri (SDN) Samangraya II Ciwandan Cilegon (1989); ·   Lulusan Terbaik Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Anyer Serang Banten (1992); ·   Lulusan Terbaik Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Anyer Serang Banten (1992); ·   Lulusan Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Pesantren Darussalam Ciamis Jawa Barat (1995); ·   Lulus Institut Agama Islam (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dengan predikat (yudicium)  “Amat baik” (2000); ·   Lulusan Terbaik Magister pada Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan predikat (yudicium) “Cumlaude” (2003); ·   IPK terakhir Program Doktor (S-3) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Prediket/Yudicium “Cumlaude”.

Beasiswa ·   The Habibie Center (THC) Yayasan Sumber Daya Manusia IPTEK (Yayasan SDM IPTEK), [Program Doktor]; ·   Departemen Agara RI cq. Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam  (Ditbinperta), [Program Magister dan Doktor]; ·   Yayasan Supersemar [Program Strata 1]; ·   PT. Gudang Garam [Program Strata 1]; ·   Bazis DKI Jakarta [Program Strata 1]. 

Prestasi dalam Bidang Seni Budaya ·   Penghargaan atas keikutsertaan dalam International Islamic Calligraphy Competition yang diselenggarakan IRCICA di Istanbul Turkey (2002);  ·   Terbaik IV (Saguhati) pada Peraduan Menulis Khat Arab tingkat ASEAN di Brunei Darussalam (2002 dan 2004);  ·   Terbaik II Musâbaqah Khat al-Qur’ân (MKQ) Tingkat Nasional di Kota Palu Sulawesi Tengah (2000); ·   Terbaik I Musâbaqah Khat al-Qur’ân (MKQ) Propinsi Banten (2003); ·   Terbaik III Musâbaqah Khat al-Qur’ân (MKQ) Propinsi Jakarta (1995); ·   Terbaik II Musâbaqah Khat al-Qur’ân (MKQ) Tingkat Kabupaten Bogor Jawa Barat (1996); ·   Terbaik II Musâbaqah Khat al-Qur’ân (MKQ) Tingkat Propinsi DKI Jakarta (1996); ·   Terbaik I Musâbaqah Khat al-Qur’ân (MKQ) Tingkat Kab. Donggala Sulawesi Tengah  (1999); ·   Terbaik I Musâbaqah Khat al-Qur’ân (MKQ) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (2000); ·   Terbaik I Musâbaqah Khat al-Qur’ân (MKQ) Tingkat Kabupaten Bandung (2001); ·   Terbaik I Musâbaqah Khat al-Qur’ân (MKQ) Provinsi Lampung (199 ·   Terbaik I Musâbaqah Khat al-Qur’ân (MKQ) Tingkat Kecamatan Sawangan Bogor (1997); ·   Terbaik I Musâbaqah Tilâwat al-Qur’ân (MTQ) Tingkat Kecamatan Sawangan Bogor (1997); ·   Terbaik I Musâbaqah Khat al-Qur’ân (MKQ) Tingkat Kabupaten Majalengka Jabar  (1996); ·   Terbaik I Musâbaqah Khat al-Qur’ân (MKQ) Tingkat Kabupaten Pandeglang Banten  (2003); ·   Terbaik I Musâbaqah Khat al-Qur’ân (MKQ) Tingkat Kabupaten Bandung (1996); ·   Terbaik I Musâbaqah Syarh al-Qur’ân (MSQ) Tingkat Kabupaten Ciamis  Jawa Barat (1992); ·   Terbaik I Musâbaqah Syarh al-Qur’ân (MSQ) Tingkat Kecamatan Cijeungjing Ciamis (1992); ·   Terbaik I Musâbaqah Hifzh al-Qur’ân (MHQ) Tingkat Kabupaten Serang Banten  (1992); ·   Terbaik I Musâbaqah Hifzh al-Qur’ân (MHQ) Tingkat Kabupaten Serang Banten (1991); ·   Terbaik I Musâbaqah Hifzh al-Qur’ân (MHQ) Tingkat Kecamatan Wr. Kurung Serang (1991); ·   Terbaik I Musâbaqah Hifzh al-Qur’ân (MHQ) Tingkat Kecamatan Ciwandan  Cilegon (1990);

Partisipasi dalam  Forum Ilmiah  ·   International Seminar on Islamic Law in Southeast Asia, Faculty of Shari’a and Law, Syarif Hidayatullah State Islamic University, Jakarta, 2007 (Participant, Notulen, Organizing Committee);  ·   International Conference on Islam and Scientific Methodology, Syarif Hidayatullah Islamic University in Colaboration with The League of Islamic Universities, Hotel Sahid Jakarta, 2003 (Participant);·   Seminar Internasional Kebudayan Indonesia, Pusat Bahasa dan Budaya UIN Jakarta, Hotel Sahid Jakarta, 2004, (Participant);·   Kuliah Umum Seni Islam, Fakultas Imu Budaya Universitas Indonesia, 2005, (Pembicara);·   Seminar Nasional Pengembangan Seni Islam di Indonesia, Panjatapnas Pospenas IV, Samarinda, Kaltim, 2007 (Pembicara); ·   Lokakarya Nasional Undang-Undang Zakat, Forum Zakat (FoZ) dan Yayasan Dompet Dhu‘afa, 1999 (Peserta);·   Seminar Nasional Seni Islam: menghidupkan Akar Tradisi, Meningkatkan Apresiasi dan Kreativitas, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2007 (Moderator);·   Seminar Nasional Rekonseptualisasi Strategi Pendayagunaan Zakat Untuk Pembanguna Ekonomi yang Berkeadilan dan Berkerakyatan Menyongsong abad XXI, Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1997 (Panitia);·   Seminar Nasional Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah IAIN Syarif Hida-yatullah Jakarta, 1998 (Peserta);·   Seminar Nasional Masyarakat Madani dalam Perspektif Agama dan Politik, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1999 (Peserta);·   Seminar Nasional Strategi Kebudayaan Islam: Proyeksi Model Budaya Islam di Masa Mendatang, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Bidang Forum Ilmiah Festifal Istiqlal II, 1995 (Peserta);·   Seminar Nasional Pengembangan Program Pascasarjana IAIN di Indonesia: In Memoriam Prof. Dr. Harun Nasution (1919—199 , Sekolah Pascasarjana IAIN  Syarif Hidayatullah Jakarta, 2000 (Peserta); ·   Seminar Sehari Prospek dan Tantangan Hukum Islam dalam Tatanan Hukum Positif di Indonesia, ICMI Orsat Ciputat,  2000 (Peserta);·   Seminar Sehari Filologi, Lembaga Pengembangan dan Penerjemahan Bahasa Arab (LPPBA), Senat Mahasiswa Fakultas  (SMF) Adab IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1997 (Peserta);·   Seminar Sehari Pokok-Pokok Pemikiran KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Forum Studi Islam (FSI) Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) Ushuluddin IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1998 (Peserta);·   Seminar Sehari “Wali Songo”: Islam di Indonesia  dan Prospek Wisata Ziarah, Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya bekerjasama dengan Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1999 (Peserta);·   Diskusi Panel Sunnah-Syi’ah, Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) Syariah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1997 (Panitia);·   Seminar Sehari Refleksi Seputar Kompilasi Hukum Islam (KHI) setelah 7 tahun, Lingkar Studi Hukum dan Advokasi Masyarakat (LiSHAM) HMJ al-Ahwal al-Syakhshiyah Fakultas Suariah IAIN Syarif Hidayatulah Jakarta, 1998 (Peserta);·   Diskusi Panel Meninjau Undang-Undang Perkawinan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan Syariat Islam, Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Puskum-HAM) IAIN Jakarta, 2000 (Panitia);·   Sarasehan Pola Pembinaan dan Bimbingan Prima bagi Pimpinan KBIH dan Penyelenggara Haji, Rabithah Haji Indonesia, Jakarta, 2002 (Peserta);·   Lokakarya Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, 2003 (Panitia);·   Workshop Diseminasi HAM Dosen UIN/IAIN/STAIN se Indonesia, Pusku-HAM UIN, Jakarta, 2003 (Panitia/Moderator);·   Workshop Kurikulum Nasional UIN/IAIN se-Indonesia, Ditperta Depag RI, Hotel Setia Budi, 2005 (Peserta);·   Workshop Menggagas Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf, FSH UIN Jakarta, 2007 (Panitiua/Notulen);·   Workshop Menggagas Program Studi Ilmu Hukum, FSH UIN Jakarta, 2006 (Panitiua/Notulen); ·   Pembinaan para Pembina LPTQ se Provinsi Banten, LPTQ Tingkat Provinsi Banten, 2005 (Pembicara);·   Dialog Nasional Seni Budaya Islam Nusantara, Lemka dan LPTQ Tingkat Nasional, 2006 (Pemakalah);·   Seminar Hukum Islam di Indonesia, Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syariah dan Huku UIN Jakarta, 2005 (Pemakalah); ·   Seminar dan Lokakarya Nasional Program Sarjana dan Pemuda Penggerak Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun (SP2WB), Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Departemen Pendidikan Nasional, 2007 (Peserta);

Karya Ilmiah dan Publikasi

Kategori Artikel,Opini, dan Makalah    Aspek Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Keluarga Muslim Modern, 2005, (Jurnal “Mimbar Agama dan Budaya” [Terakreditasi] UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta);    Al-Syaukani: Profil Pembaru Pemikiran Hukum Islam, 2001 (Jurnal “Mimbar Hukum” [Terakreditasi], Ditbinbapera Depag RI);    Kodifikasi Hadis: Menelusuri Fase Penting Sejarah Hadis Nabawi, 2005, (Jurnal “Refleksi” [Terakreditasi], Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Jakarta);    Revitalisasi Pesantren: Menuju Pendidikan yang Berpihak Kepada Rakyat, 2003 (Jurnal Pesantren, Direktorat Pendidikan Agama Departemen Agama RI-Lakpesdam NU)    Hukum dan Kekuasaan: Potret Penegakan Hukum Dinasti Abbasiyah (132—656H/750—1258M) , 2003 (Jurnal Ilmiah Al-Turas, [Terakreditasi] Fakultas Adab dan Humaniora UIN, Jakarta);    Tradisi Menulis Kaligrafi dan Identitas Islam Nusantara, 2006, (Jurnal Ilmiah Al-Turas, [Terakreditasi] Fakultas Adab dan Humaniora UIN, Syarif Hidayatullah, Jakarta);    Al-Ziyadah ‘Ala al-Nashsh dan Pengaruhnya Terhadap Pandangan Ulama Fikih, 2004, (Jurnal “Al-Qalam” [Terakreditasi], IAIN SMHB Serang);    Fatwa Politik Nahdlatul Ulama: Merunut Setting Sosial Atas lahirnya Gagasan Tentang Waliy al-Amr al-Dharuri bi al-Syawkah, 2004, (Jurnal “Al-Qalam” [Terakreditasi], IAIN SMHB Serang);       Pergumulan Pemikiran Mistiko Filosofi di Nusantara, 2005, (Jurnal “Al-Qalam” [Terakreditasi], IAIN SMHB Serang);    Kategorisasi Al-Sunnah Tasyri’iyyah dan Al-Sunnah Ghayr Tasyri’iyyah, 2006, (Jurnal “Al-Qalam” [Terakreditasi], IAIN SMHB Serang);     Islam dan Terorisme: Suatu Kajian Tafsir Ahkam, 2007, (Jurnal “Miqat” IAIN Sumatera Utara Medan);    Etika Elite Politik Kita, 1999 (Harian Umum Republika);     Formalisasi Syariat Islam, Mengapa Tidak?, 2000 (Harian Umum Media Indonesia);     Rekulturisasi Syariat Islam, 2001 (Harian Umum Media Indonesia)     Peluang Konstitusional Syariat Islam, 2001 (Harian Umum Media Indonesia);    Idul Fitri, Kembalinya Makna Spritiualitas Sejati, 2001 (Harian Umum Media Indonesia);    Piagam Jakarta Cermin Buram Sejarah Politik Umat Islam, 2000 (Harian Umum Pelita  Jakarta);    Amandemen UU Perkawinan, Perlukah?, 2000 (Harian Umum Pelita);    Menuju Rekonstruksi Fiqh Kontemporer, 2000 (Harian Umum Pelita);    Menguji Otentitas Islam Liberal, 2001 (Harian Umum Pelita);    Memberantas Budaya Korupsi dan Kolusi, 1997 (Harian Umum Pelita);    Dimensi Hukum dan Kemanusiaan di Balik Eksekusi Terpidana Mati, 2003 (Harian Umum Pelita);     Menggagas Fikih Kerakyatan, 2000 (Harian Umum Duta Masyarakat);     Paradigma Baru Perguruan Tinggi dan Nasib Studi Islam (Majalah Bulanan AKRAB Kanwil Depag DKI Jakarta: 2000;    Implementasi Ibadah Shaum dalam Pembentukan Pribadi Muslim, 1996 (Majalah Media Pembinaan Kanwil Depag Jabar) ;    Silaturahmi: Antara Tuntutan dan Tradisi, 1996 (Majalah Media Pembinaan Kanwil Depag Jabar);    Formalisasi Syariat Islam; Simbolisme Politik Islam?, 2001 (Majalah Media Pembinaan Kanwil Depag Jawa Barat);     TNI Dalam Konstelasi Politik Nasional, 2001 (Majalah Media Pembinaan Kanwil Depag Jawa Barat);    Profil Guru dalam Format  Ideal Pendidikan Agama Islam, 2001 (Majalah Media Pembinaan Kanwil Depag Propinsi Jawa Barat);    Mewariskan Nilai-nilai Kepahlawanan Bagi Generasi Muda, 2001 (Majlah Media Pembinaan Kanwil Depag Propinsi Jawa Barat);    Idul Fitri Sebagai Kemenangan Spiritual, 2001 (Majalah Media Pembinaan Kanwil Depag Propinsi Jawa Barat);    Ishlah dan Law Enforcement, 2003 (Majalah Media Pembinaan Kanwil Depag Propinsi Jawa Barat);    Quo Vadis Kepemimpinan Perempuan?, 2003 (Harian Umum Fajar Banten);    Menggagas Neoteologi Banjir, 2003 (Majalah Media Pembinaan Kanwil Depag Propinsi Jawa Barat);    HAM Universal dan HAM Islam, 2003 (Majalah Media Pembinaan Kanwil Depag Propinsi Jawa Barat);    Paradigma Baru Perguruan Tinggi dan Marjinalisasi Studi Islam (Harian Fajar Banten: 2000);    Kultur Politik Banten, 2001 (Harian Umum Fajar Banten);    Kepemimpinan Khas Kota Santri, 2001 (Harian Umum Fajar Banten)    Menimbang Sosok Pemimpin Politik Banten, 2001 (Harian Umum Fajar Banten);    Menggagas Banten Darussalam, 2001 (Harian Umum Fajar Banten);    Banten Berpeluang Maju, 2001 (Harian Umum Fajar Banten);    Pendidikan Agama di Banten, 2001 (Harian Umum Fajar Banten);    Peran Pesantren di Banten, 2001 (Harian Umum Fajar Banten);    Ramadhan Sebagai Momentum Reformasi Sosial, 2001 (HU Fajar Banten) ;    Strategi Peningkatan Mutu Guru Agama di Banten, 2001 (Harian Umum Fajar Banten);    Menakar Makna Kepahlawanan, 2001 (Harian Umum Fajar Banten);    Iman dan Takwa; Etos yang Membumi, 2002 (Harian Umum Fajar Banten);    Menyoal Bias Gerakan Perempuan, 2002 (Majalah Media Pembinaan Kanwil Depag Jabar);    Ketika Hukuman Mati Menjadi Pilihan, 2003 (Media Hukum dan HAM, Center for The Study of Law and Human Rights UIN Jakarta);    Hukuman Mati dalam Tinjauan Alquran, 2003 (Media Hukum dan HAM, Center for The Study of Law and Human Rights UIN Jakarta);    Seni Kaligrafi Islam, 2001 (Makalah) pada Pesantren Ramadan Irmafa Masjid Fathullah IAIN Jakarta;    Otentisitas Kaligrafi, Pengenalan Cabang-cabang dalam MKQ,  2000 (Makalah) pada Pesantren Ramadhan bernuansa Kaligrafi, Pesantren Lemka Sukabumi, Jawa Barat;    Tafsir Isyari, Memahami Perspektif Tafsir Sufi, Program Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2000;    Dinasti Mamluk (648—922H/1250—1517M), Program Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2001;    Implementasi Hukum Islam di Timur Tengah, Sejarah Pergulatan Politik Hukum Keluarga di Mesir, Program Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2001    Tarekat dalam Tasawwuf, Suatu Pengantar, Makalah, 2000;    Legislasi Hukum Islam di Era Modern, Makalah, 2001;    Dalil-dalil Syariat (al-Adillat al-Syar’iyyat), Makalah, 2001;    Pandangan Hukum Islam terhadap NAPZA, Makalah, 2001;    Penafsiran Ayat-ayat Hukum Muhammad Abduh & Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Mannar, Makalah, 2001;    Institusi Kenegaraan dalam Islam, Makalah, 2004;    Hubungan Timbal Balik Antara Hadis Ahkam dan Ayat Ahkam, Makalah, 2004;    Mengkritisi Gagasan N. J. Coulson Tentang Law and Morality, Makalah, 2003;    Al-Musaqah dan al-Muzara’ah (Tinjauan Normatif dan Sosio-Historis), Makalah, 2004;    Rentang Sejarah Banten Hingga Menjadi Provinsi, Makalah, 2004;    Keterkaitan Antara Latar Belakang Pendidikan dengan Kesadaran Hukum Masyarakat Lebak Terhadap UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan, Makalah, 2004;    Dinamika Hubungan Politik Islam dan Negara, Makalah, 2004;    Pembaruan Pemikiran Islam Sayyid Ahmad Khan, Makalah, 2004;    Paradigma Pemikiran Politik Tradisionalis (Studi Atas Pandangan Muhammad Rasyid Ridha Tentang Konsep Khilafah), Makalah, 2004;      Mempertahankan Tradisi via MKQ-MTQ: Pengenalan Cabang Naskah, 2002 (Makalah) pada Pesantren Ramadhan bernuansa Kaligrafi, Pesantren Lemka Sukabumi, Jawa Barat;    Dari Kesadaran yang Berserak Hingga Musabaqah Khath al-Qur’an, 8 Februari 2006 (Makalah) pada Pembinaan Para Pembina MTQ Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten;    Beberapa Catatan Tentang Kepemimpinan, 22 Desember 2006 (Makalah), pada Upgrading Pengurus Hiqma UIN Jakarta;       Menggagas Peta Baru Kaligrafi Islam, 2003 (Makalah) pada Dialog Nasional Kaligrafi MTQ Nasional XX di Palangkaraya Kalteng; Makalah ini dimuat dalam Harian Fajar Banten (2004);     Islam, Kaligrafi, dan Pesantren, 2003 (Makalah) pada Dialog Kaligrafi Pekan Olah Raga dan Seni Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) II di Kota Palembang, Sumatera Selatan; Artikel ini telah dimuat pada Harian Fajar Banten (2005);    Kyai, Santri, dan Pesantren, 2003 (Makalah) pada Dialog Kaligrafi Pekan Olah Raga dan Seni Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) II di Kota Palembang, Sumatera Selatan;    Kita Masih Terjajah, 2002 (HU Fajar Banten);    Berderma Melalui Zakat, 2003 (HU Pelita);    Strategi Membangun Jejaring, 2004, (Makalah) pada Up Grading Pengurus Hiqma UIN Jakarta;    Islam dan Naluri Berkesenian, 2005, Makalah, Training Kader Himpunan Qori dan Qoriah Mahasiswa (HIQMA) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta;    Kedewasaan dalam Beragama, 2005, (HU Pelita)    Mencari Format Baru MTQ (Menyambut MTQN XX Palangkaraya), 2003, (HU Fajar Banten);    Gebyar Kaum Sarungan, 2005, (HU Analisa Medan);    MTQ dan Pembangunan, 2006, (HU Sultra Kendari);    Mengembalikan MTQ pada Khittahnya, 2006, (HU Sultra Kendari);    Membangun Kembali Citra dan Cita MTQ, 2006, (Jurnal Tilawah LPTQ Provinsi Banten);      MTQ: Momentum Membangun Banten, 2007 (Harian Umum Fajar Banten);    MTQ dan Pluralitas Agama (Menyambut MTQN XXI Kendari 2006), dimuat di Harian Kendari Ekspress pada 27 Juli 2006;    Pospenas dan Reaktualisasi Peran Santri, 2007 (Harian Umum Tribun Kaltim Samarinda, Kalimantan Timur);     Menggugah Kesadaran Berzakat, 2007 (Harian Seputar Indonesia);    Penetapan Status Hukum Pak Harto, 16 Januari 2008 (Harian Umum Radar Banten);    Otokritik Kehidupan Beragama, 18 Januari 2008 (Harian Umum Nasional Seputar Indonesia).     Problem Yuridis RUU Syariah, 14 Februari 2008, (Harian Umum Nasional Republika).

Kategori Buku dan Modul ·   Membawa Bangsa Menuju Demokrasi  (Jakarta: Komisi Pemilihan Umum [KPU], 2000. [Kontributor tulisan]); ·   Syariat Islam Yes, Syariat Islam No!  (Jakarta: Paramadina, 2001. [Kontributor tulisan]); ·   Praktikum Peradilan, (UIN Jakarta Press, 2006 sebagai Tim Penulis); ·   Praktikum Qira’at al-Qur’an, (UIN Jakarta Press, 2007 sebagai Tim Penulis); ·   Pedoman Praktikum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2005, [UIN jakrta Press: Tim Penulis].

Kategori Akademik ·   Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam: Telaah Kritis atas Pandangan Ignaz Goldziher,  2000 (Skripsi); Perilaku Perkawinan Masyarakat Lebak, Banten, 2003 (Tesis)

Kategori Penelitian ·   Aktivitas Pengajaran Privat dan Pengaruhnya terhadap Prestasi Akademik Mahasiswa, 1997  (Individual); ·   Kinerja Manajemen Fakultas Syariah IAIN Jakarta di Mata Mahasiswa, 1998 (Kelompok, Litbang Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Jakarta); ·   Latar Belakang Rendahnya Angka Perceraian yang Tercatat di Pengadilan Agama Rangkasbitung Lebak, Banten, 2002 (Ditbinbapera Depag RI  bersama Puskum-HAM UIN); ·   Keterkaitan Antara Latar Belakang Pendidikan dengan Kesadaran Hukum Masyarakat Lebak Terhadap UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan, 2004, PPs UIN Jakarta;·   Disparitas Putusan Hakim Pengadilan Agama Tentang Hak Hadhanah bagi Isteri yang Murtad (Studi Kasus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Agama Kota Bekasi), 2006 (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta).

Lain-Lain

 Pengabdian Masyarakat ·   Narasumber Hikmah Pagi TVRI Pusat Jakarta;·   Tilawatil Qur’an di pelbagai media dan kegiatan kemasyarakatan;  ·   Aktif menyampaikan khutbah dan imam Shalat Jum’at dan Hari Raya di pelbagai masjid di Ibukota Jakarta. 

Penjurian Kompetisi ·   Ketua Majelis Hakim MKQ pada MTQ Tingkat Provinsi Banten (2007);·   Ketua Majelis Hakim MKQ pada MTQ Tingkat Provinsi Banten (2006);·   Ketua Majelis Hakim MKQ pada MTQ Tingkat Provinsi Banten (2005);·   Ketua Majelis Hakim MKQ pada MTQ Tingkat Provinsi Banten (2004);·   Anggota Majelis Hakim MKQ pada MTQ Tingkat Provinsi Banten (2003);·   Anggota Majelis Hakim MKQ pada MTQ Tingkat Provinsi Banten (2002);·   Koordinator Kepaniteraan/Kepesertaan Eksibisi Kaligrafi Al-Quran se-ASEAN dalam Festival Islamic Center, Jakarta (2005);·   Dewan Hakim MTQ Mahasiswa Tingkat Nasional, Departemen Pendidikan Nasional, di kota Palembang, Sumatera Selatan (2007);  ·   Dewan Hakim Nasional pada Pekan Olah Raga dan Seni Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) IV di Kota Samarinda, Kalimantan Selatan (2007);·   Dewan Hakim Nasional pada Pekan Olah Raga dan Seni Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) II di Kota Palembang, Sumatera Selatan (2003);·   Dewan Hakim Nasional pada Pekan Olah Raga dan Seni Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) III di kota Medan, Sumatera Utara (2005); ·   Dewan Hakim Nasional Lomba Kaligrafi Nasional dalam rangka Festival Seni Budaya Islam Nusantara (FESBIN), Museum Istiqlal dan Bayt al-Qur’an TMII, Jakarta (2003);    ·   Dewan Hakim MTQ Antarmahasiswa se-Jabotabek di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (2002); ·   Dewan Hakim MKQ Remaja se-Wilayah I Bogor di Pondok Pesantren Modern As-Salam, Sukabumi (2002);·   Dewan Hakim MKQ/ MTQ Tingkat Kota Cilegon (2001);·   Dewan Hakim MKQ/ MTQ Tingkat Kota Cilegon (2002);·   Dewan Hakim MKQ/ MTQ Tingkat Kota Cilegon (2003);·   Dewan Hakim MKQ/MTQ Tingkat Kota Bogor (2001);·   Dewan Hakim MKQ/MTQ Tingkat Kota Bogor (2002);·   Dewan Hakim MKQ Tingkat Kab. Bandung (2001)·   Dewan Hakim MKQ Tingkat Kab. Bandung (2002)·   Dewan Hakim MTQ/MKQ Tingkat Kab. Tangerang (2004);·   Dewan Hakim MTQ/MKQ Tingkat Kab. Tangerang (2005);·   Dewan Hakim MTQ/MKQ Tingkat Kab. Tangerang (2006)

Karya lain ·   Penulis “Mushaf Al-Qur’an Al-Bantani” (sedang dalam proses Desain dan Penulisan), Launching oleh Presiden RI 2007;  Menulis Mushaf Alquran “THE MESSAGE OF QUR’AN” bersama Penerbit MIZAN, Bandung, (2004);   Rekaman (Suara) Murattal CD Program Alquran 30 Juz (2001);   Beberapa karya seni lukis kaligrafi dan murni;·   Menulis kaligrafi Arab pada pelbagai buku teks yang diterbitkan.

Kunjungan ke Luar Negeri ·   Mekah dan Madinah, Arab Saudi (2005);·   Kualalumpur, Malaysia (2007).   

 Kunjungan ke Wilayah Nusantara ·   Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;·   Kota Jambi, Provinsi  Provinsi Jambi;·   Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;·   Kota Bandar Lampung, Provinsi lampung;·   Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;·   Kota Kendari, Sulawesi Tenggara;·   Kota Makassar, Sulawesi Selatan;·   Kota Balikpapan/Samarinda, Kalimantan Timur;·   Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah;·   Kota Yogyakarta;·   Kota Semarang, Jawa Tengah;·   Dan lain-lain.  

 

Sumber: Radar Banten

Rabu, 16 Januari 2008

Oleh Ahmad Tholabi Kharlie

Dosen Tetap UIN Jakarta

Pelbagi pihak meminta kejelasan status hukum mantan Presiden Soeharto yang hingga kini masih menggantung. Tak terkecuali Partai Golkar yang mendesak pemerintah agar segera menuntaskan atau tepatnya menegaskan, status hukum Soeharto. Menurut partai ini, seperti disampaikan Muladi (5/1/2008), dalam situasi seperti ini alternatif yang memungkinkan adalah dengan menerapkan “asas opportunitas”, yakni melakukan deponering atau mengesampingkan kasus dengan menimbang kepentingan umum.  

Alternatif hukum yang diusung Partai Golkar tidak hanya dimungkinkan dalam ranah teoritis hukum pidana yang kita anut, namun secara yuridis formal telah juga mendapat payung hukum yang tertuang dalam Pasal 35 huruf (c) UU No 16/2004 Tentang Kejaksaan yang sebelumnya juga telah dimuat dalam pasal 8 UU No 15/1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Bahkan, kewenangan ini pun secara tegas diatur pada Pasal 14 huruf [h] UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.  

Kepentingan Umum

Hal krusial yang menjadi prasyarat diberlakukannya asas ini adalah adanya pertimbangan kepentingan umum. Dan pokok masalah inilah yang sangat potensial menimbulkan pro-kontra, karenanya perlu didiskusikan lebih lanjut, terutama terkait dengan kasus Pak Harto. Dalam konteks ini, perlu dirumuskan suatu batasan atau kriterium tentang keadaan yang dianggap menguntungkan atau tidak untuk kepentingan umum.

Sejauh ini, tidak dijumpai batasan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan mengenai apa yang dimaksud dengan kepentingan umum. Tapi, untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kepentingan umum harus dikembalikan kepada tujuan atau cita-cita hukum itu sendiri. Dan, cita-cita hukum bangsa Indonesia diwujudkan dalam pokok-pokok pikiran yang terangkum dalam pembukaan UUD 1945.

Secara garis besar kepentingan umum yang dimaksud dalam pokok pikiran itu adalah kepentingan negara dan masyarakat. Kepentingan negara tercermin dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan tugas pemerintah. Sedangkan kepentingan masyarakat tercermin dalam hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Sementara itu, cita hukum pidana mengendaki terwujudnya proteksi atas kepentingan masyarakat. Inilah benang merah yang menjadi fokus penerapan hukum pidana. Olehkarena itu dalam praktiknya, atas nama kepentingan umum, tidak semua tindak pidana harus dilakukan melalui jalur penuntutan. Karena sangat boleh jadi, apabila penuntutan dilakukan justeru kontradiktif dengan kepentingan umum itu sendiri.

Jika dalam legaliteits beginsel jaksa berkewajiban dan karenanya hampir selalu akan mengajukan atau menuntut perkara-perkara ke pengadilan untuk diadili oleh hakim, maka nyata-nyata dalam asas opportunitas keharusan ini menjadi absurd jika diperhadapkan dengan kemaslahatan, baik ditinjau dari segi pelaku maupun dari segi ketentraman masyarakat yang merupakan tujuan hukum itu sendiri.

Dengan demikian, pelaksanaan hukum pidana harus merujuk pada aspek-aspek fundamental seperti kemaslahatan, ketentraman, keseimbangan, keserasian, ketertiban, dan kehormatan. Kesemuanya merupakan mainstream perwujudan hukum di dalam kehidupan masyarakat. Maka dalam keadaan tertentu, Penuntut Umum boleh tidak melakukan penuntutan.

Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung RI, Hendarman Supandji (7/1/2008), menyatakan bahwa kasus Pidana Soeharto telah ditutup demi hukum dan kini tengah dilanjutkan dalam perkara perdata. Namun langkah hukum (penutupan kasus) Kejaksaan Agung ini tidak didasarkan atas pertimbangan kepentingan umum, tapi lebih karena alasan teknis yuridis, yakni Soeharto utopis untuk dituntut lantaran sakit permanen. Penutupan kasus ini tidak serta-merta menyurutkan pro-kontra. Bahkan sebaliknya, menimbulkan sederet sakwasangka dan polemik yang berkepanjangan. Kondisi inilah yang membuat beberapa kalangan, terutama Partai Golkar, mendesak pemerintah dan otoritas hukum untuk menegaskan status hukum Soeharto.

Dalam amatan Muladi, kasus Soeharto dianggap telah memenuhi syarat deponering, terutama jika dilihat dari sisi efek sosial-politis yang menyertai manakala kasus ini terkuak. Pendapat pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro ini cukup masuk akal. Kasus Soeharto bukan lagi menjadi konsumsi pihak-pihak tertentu, tapi sudah menjadi isu nasional bahkan internasional yang sarat dengan nuansa politik, sara, ekonomi, dan kepentingan global lainnya.

Hal ini sangat galib, meski Soeharto telah lengser satu dasawarsa yang lalu, namun kharisma dan pengaruh kepemimpinannya masih menancap pada masyarakat akar rumput (grassroot). Proses hukum terhadap Soeharto, terlebih dalam kondisi kesehatan yang cukup kritis, akan terus menimbulkan polemik yang berkepanjangan sehingga berpotensi melahirkan kerawanan sosial yang dapat memicu konflik horisontal. Situasi seperti ini tentu tidak kita inginkan karena akan dapat mengganggu stabilitas dan keutuhan bangsa. Maka penerapan asas opportunitas terhadap Soeharto menjadi relevan sebagai sebuah solusi hukum.

Status Hukum

Deponering yang dilakukan Jaksa Agung terhadap perkara pidana merupakan penemuan hukum baru (rechtvinding). Oleh karena itu diperlukan pertimbangan yang cermat dan mendalam dengan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan dan kesamaan di depan hukum. Hal ini penting mengingat bahwa pengesampingan perkara karena asas opportunitas bersifat tetap sehingga tidak dapat dilakukan penuntutan kembali di kemudian hari.

Sebagai suatu rechtvinding dengan sederet prasyarat yang ketat, penerapan deponering memang jarang ditemukan, untuk tidak menyebut tidak ada. Namun, jika hal ini dapat diwujudkan dalam kasus Soeharto, maka jelas akan menjadi preseden hukum yang positif di Indonesia. Artinya, kasus serupa dan dengan situasi yang tak berbeda akan banyak bermunculan pada masa-masa yang akan datang.

Dengan demikian, penerapan asas opportunitas terhadap kasus Soeharto bukannya tanpa risiko. Kecerobohan yang dilakukan jelas akan berakibat fatal bagi masa depan law envorcement di Indonesia. Karenanya, pelaksanaan asas opportunitas dapat diwujudkan setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Sesuai dengan sifat dan bobot perkara yang dikesampingkan tersebut, Jaksa Agung dapat memberitahukan terlebih dahulu rencana penyampingan perkara kepada Presiden, untuk mendapatkan petunjuk.

Selanjutnya, sebagai wujud pertanggungjawaban atas hak menyampingkan perkara ini, Jaksa Agung mempertanggungjawabkan pada Presiden. Apabila ternyata tetap bahwa cara-cara pelaksanaan wewenang tersebut timbul keragu-raguan, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan dari Pemerintah (Presiden atau Jaksa Agung). Dan pada akhirnya Presiden harus mempertanggungjawabkan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. (*)

Sumber: Koran Sindo

18 Januari 2008

Oleh Ahmad Tholabi Kharlie

Dosen Tetap dan Kandidat Doktor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Umat Islam perlu melakukan otokritik. Inilah hal yang pantas dilakukan ketika menyimak perilaku kontraproduktif yang ditunjukkan beberapa kalangan umat Islam Indonesia akhir-akhir ini. Peristiwa penyerangan kelompok, atau lebih tepatnya pemahaman keagamaan, Ahmadiyah di beberapa daerah sejatinya menyadarkan umat Islam tentang pentingnya kedewasaan dalam beragama.

Beberapa waktu terakhir, saya melihat kecenderungan para pemikir muslim, terutama yang beraliansi dengan kelompok progresif atau bahkan liberal, disibukkan dengan proyek pembangunan opini seputar pluralisme dan toleransi antarumat beragama. Padahal, persoalan hubungan antarpaham yang dianut umat Islam sendiri masih menjadi pekerjaan rumah yang hingga kini masih rentan dan membutuhkan perhatian sangat serius.

Patut disayangkan, fenomena tumbuhnya kesadaran dan pemahaman umat Islam tentang arti penting kedamaian dan keharmonisan hubungan antarumat beragama, terutama yang dihembuskan beberapa kelompok pemikir muslim, tidak berbanding lurus dengan upaya pembenahan hubungan antaraliran pemahaman yang tumbuh subur di tengah-tengah umat Islam, baik yang bernuansa fikih maupun akidah.    

Konflik Paham Keagamaan

Potensi konflik sebagai buah dari keragaman pemahaman keagamaan memang telah lama disadari sebagai sebuah “bahaya laten”. Sejarah sosial keagamaan umat Islam klasik telah banyak mengurai peristiwa kelam yang menggambarkan betapa rapuhnya sikap kesepahaman dan penghargaan terhadap perbedaan di antara umat Islam. Kematian tragis para sufi yang beraliran falsafi dan keterusiran para fukaha yang berbeda haluan dengan status quo, bahkan tidak jarang berujung kepada kematian di atas tiang gantungan, mewarnai perjalanan panjang sejarah keberagamaan umat Islam. Fenomena itu terus saja berulang hingga kini dengan mengambil bentuk yang berbeda.

Kelemahan umat Islam memang terletak pada sulitnya bersikap terbuka dan dewasa dalam menghadapi perbedaan. Alih-alih membuka diri dengan penganut agama lain, sikap saling curiga bahkan mewarnai hubungan antar sesama pemeluk Islam. Sungguh ironis, padahal secara konseptual agama Islam telah menunjuk toleransi sebagai modal penting pembangunan hidup beragama. (Qs. 109: 1-6)

Fenomena tersebut paling tidak dilatarbelakangi oleh beberapa hal berikut. Pertama, selama ini pola transformasi ilmu-ilmu keislaman, baik yang dilakukan secara formal maupun informal, masih cenderung bersifat dogmatis dan taken for granted. Akibatnya muncul pemahaman yang rigid, eksklusif, dan tidak mengenal kompromi. Anatomi keberagamaan semacam inilah yang tumbuh subur di kalangan umat Islam Indonesia, yang pada akhirnya memunculkan sikap menutup diri dari dinamika dan perbedaan pandangan, dan pada saat yang sama menjelma apa yang disebut sebagai monopoli kebenaran.

Kedua, adanya anggapan bahwa Islam sebagai agama pendatang. Kekeliruan ini misalnya dipicu oleh simbolisasi dan nuansa ajaran Islam yang dianggap merepresentasikan asal di mana Islam nuzul. Mulai dari kitab suci yang berbahasa Arab hingga pada prasyarat ritual keagamaan yang hampir seluruhnya menafikan unsur-unsur lokal. Celakanya, ini menjadi harga mati, dan bahkan sering dianggap sebagai ajaran inheren dari Islam. Akibatnya, konsep dan pemikiran Islam yang lahir dari dan digagas oleh pihak outsider menjadi tabu tanpa reserve.

Ketiga, sebagai sebuah konsekuensi, keberpihakan penguasa terhadap paham tertentu menjadi hal yang tak terelakkan. Oleh karena itu tidak salah jika lahir sebuah adagium yang meniscayakan eksistensi suatu paham jika ditopang oleh kekuasaan. Sebagai ilustrasi, ini terjadi pada saat aliran Muktazilah berjaya karena disokong penuh oleh Khalifah al-Ma’mun sang penguasa. Dan pada saat yang sama melahirkan kebenaran tunggal. Demikian pula sebaliknya, ketika kekuasan dikendalikan oleh kelompok Ahlussunah wal Jama’ah, sikap diskriminatif atau bahkan kekejaman harus diterima oleh kelompok lain yang berbeda.

Ini pula yang berlaku di Indonesia. Secara teologis, pemahaman umat Islam di negeri ini sangat didominasi pengaruh pemikiran Ahlussunah wal Jama’ah yang digagas oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi. Pengaruh pemikiran ini demikian kukuh tertanam dalam ruang keyakinan umat Islam Indonesia, terlebih disokong oleh penguasa, sehingga tidak segan menolak keberadaan pemikiran kelompok lain. Sementara aspek pemikiran fikih didominasi oleh mazhab Syafi’i. Dominasi ini dapat dilihat pada rumusan hukum Islam yang telah diformalisasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang kemudian disebut sebagai “Fikih Indonesia”, dipandang sangat Syafi’i-sentris. Begitu kuatnya pengaruh mazhab Syafi’i sehingga mempersempit ruang gerak pemikiran fikih lain, yang ‘terkadang’ lebih memiliki validitas secara metodologis.           

Fakta-fakta tersebut menunjukkan tingginya potensi konflik internal di kalangan umat Islam. Sayangnya, para pemikir dan pemerhati sosial keagamaan, akhir-akhir ini, seperti mulai melupakan bahaya yang mengancam keharmonisan kehidupan beragama sebagai salah satu diktum yang diamanatkan dalam konstitusi negara. Peristiwa penyerangan Ahmadiyah dan bebrapa aliran pemikiran keagamaan yang terjdi akhir-akhir ini akan menjadi fenomena ‘gunung es’ jika tidak disikapi secara sungguh-sungguh dan proporsional.

Perlu Solusi Bijak

Maraknya perilaku anarkis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai penganut Islam yang benar harus disikapi secara cermat dan bijaksana. Mengingat tingginya tingkat sensitivitas persoalan, sehingga diperlukan sikap hati-hati dalam pengambilan keputusan. Semua pihak harus berfikir jernih dan berangkat dari konteks yang lebih komprehensif dan menyeluruh.  

Bagaimanapun, konflik internal umat Islam yang kerap mewarnai hiruk-pikuk praktik keberagamaan kita, harus diselesaikan secara yuridis, sehingga akan melahirkan ketentraman sebagai konsekuensi logis dari adanya jaminan kepastian hukum. Upaya ini mutlak dilakukan oleh sebuah negara yang berasaskan hukum (rechtstaat).

Menimbang kompleksitas permasalahan, pelibatan pelbagai unsur yang berkompeten menjadi alternatif yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Persolan ini tidak dapat dilihat dalam konteks pemeliharan stabilitas nasional an sich, tapi yang juga penting mengkaji akar substansi ajaran yang kerap menjadi pemicu konflik. Sebagai contoh, dalam Islam persoalan yang menyangkut akidah merupakan titik sentral ajaran. Ia bersifat baku dan oleh karenanya tidak dapat ditafsirkan secara sembrono. Karena sekali saja keliru, maka nilai-nilai yang mengikutinya akan menjadi absurd. Hal seperti ini tidak terjadi dalam lapangan hukum Islam (fikih) yang cenderung lebih membuka diri dengan perbedaan dan mendorong upaya-upaya pembaruan melalui ijtihad. Di sinilah urgensi memahami konteks substansi ajaran agar tidak terjebak pada penyamarataan persoalan.

Di sisi lain, pemerintah, melalui lembaga-lembaga terkait, sejatinya dapat bersikap adil dalam rangka mewujudkan pola hubungan keberagamaan yang kondusif dan sehat, baik pada lingkup internal agama tertentu maupun lintas agama. Oleh karenanya, seluruh kebijakan publik, sejauh menyangkut hajat hidup keberagaan masyarakat, sejatinya menimbang kondisi keberagaan bangsa yang pluralis. Demikian pula, kelompok elite keagamaan juga dituntut untuk secara aktif membantu menciptakan kesejukan di tengah-tengah masyarakat serta tidak memprovokasi lewat propaganda keagamaan.  

Tindakan-tindakan anarkis, sekalipun berdalih ajaran agama, dengan menciptakan teror dan rasa takut, adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi manusia. Pada kondisi semacam ini, penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku merupakan keniscayan. Jika ini dapat diwujudkan secara konsisten, maka akan menjadi preseden bagus, sekaligus akan mendidik kita untuk dapat bersikap dewasa dalam beragama dan tidak lagi menonjolkan arogansi kelompok yang cenderung akan mencederai eksistensi agama-agama sebagai pedoman hidup yang damai dan beradab. Wallahu a’lam bishshawab. []

Kamis, 14 Februari 2008
Sumber: HU Republika
Problem Yuridis RUU Syariah

Ahmad Tholabi Kharlie
Dosen Syariah Universitas Islam Negeri, Jakarta

Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah tampaknya masih menyisakan ketimpangan mulai dari aspek filosofis, sosiologis, politis, hingga praktis. Itulah simpul-simpul yang dapat diurai dalam diskusi para guru besar, pakar, dan praktisi hukum ekonomi syariah yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan Himpunan Ilmuwan Sarjana Syariah se-Indonesia (HISSI) beberapa waktu lalu di Jakarta.

Diskusi terbatas ini menyoal secara tajam beberapa poin krusial menyangkut eksistensi nomenklatur ilmu ekonomi Syariah dan kompetensi institusi Peradilan Agama. Draf terakhir yang setelah mengalami pelbagai revisi menunjukkan adanya bias kepentingan pragmatis dan inkonsistensi bahkan kerancuan dari sisi aturan main pembentukan perundang-undangan.

Entah apa yang menyebabkan itu terjadi. Namun, patut diduga pemerintah sebagai penyusun draf tidak sepenuhnya memahami tentang substansi dan konsep ekonomi Islam. Selain itu, ada semacam kegamangan yang menghinggapi pemerintah terhadap profesionalitas dan integritas para yuris Muslim di negeri ini.

Dari titik ini memunculkan suatu kekhawatiran yang bernuansa historis, metodologis, dan politis yang tergambar dalam benak para pakar, guru besar, dan praktisi ekonomi syariah tersebut. Kekhawatiran historis berwujud dalam persepsi tentang ‘keterpojokan’ kepentingan umat Islam dalam menjalani lakon-lakon publiknya. Di sisi lain, forum juga menangkap adanya kekeliruan interpretasi publik, terutama para pemegang kebijakan, terhadap akar-akar metodologis ekonomi syariah di tengah kuatnya sentimen politis yang beraroma syariah phobia.

Kontradiksi
Pasal 52 mengenai Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah adalah salah satu bukti ketimpangan RUU tersebut. Pasal ini berbunyi: ”Penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan umum”. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan melalui pengadilan umum karena transaksi terkait dengan perbankan syariah bersifat komersial.

Terdapat dua kekeliruan mendasar atas munculnya pasal sensitif ini. Pertama, secara yuridis pencantuman pasal ini dinilai ahistoris mengingat keberadaannya telah ditampung dalam Pasal 49 Undang-Undang No 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama yang secara tegas menegasikan kewenangan secara penuh kepada institusi Peradilan Agama untuk menerima dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Memberikan atau lebih tepatnya mengalihkan kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah kepada peradilan umum dengan demikian jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kedua payung hukum ini secara nyata telah melegitimasi kompetensi absolut Peradilan Agama sebagai peradilan yang berwenang menangani perkara-perkara umat Islam dalam ranah hukum Islam, termasuk di dalamnya ekonomi syariah. Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat (1) TAP MPR No III Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang secara hierarki lebih tinggi.

Hal ini dapat pula kita artikan bahwa dalam hierarki yang setara pun sejatinya tidak bertentangan karena akan melahirkan kerancuan, bahkan kekacauan hukum. Inilah yang terjadi dalam RUU Perbankan Syariah, yakni Pasal 52 RUU Perbankan Syariah versus Pasal 49 Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Kedua, secara metodologis munculnya suatu pasal dalam RUU yang mengatur tentang penyelesaian sengketa perbankan syariah dinilai kurang tepat atau salah tempat. Terlepas dari perbedaan sudut pandang (word view), tampaknya persoalan ini perlu dikritisi agar tidak menjadi preseden buruk dalam program legislasi nasional.

Ketidaktepatan tampak dari perspektif aturan main pembentukan peraturan perundang-undangan. Sejatinya, aturan mengenai penyelesaian sengketa perbankan tidak dimasukkan dalam regulasi atau perundang-undangan dalam ranah atau rezim bisnis, seperti halnya RUU ini.

Aturan mengenai institusi mana yang lebih berhak atau berkompeten menangani sengketa perbankan tidak lain merupakan wilayah atau rezim kekuasaan kehakiman. Secara metodologis hal ini menyalahi Pasal 5 Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegasikan suatu asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari titik ini maka usulan mengenai masuknya pasal 52 yang mengatur tentang penyelesaian sengketa bank syariah harus ditolak demi hukum. Ketentuan ini telah cukup termaktub dalam Pasal 49 Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang selaras dengan rezimnya.

Menepis kegamangan
Nuansa kegamangan juga mewarnai proses penyusunan RUU Perbankan Syariah tersebut. Ini dapat kita rasakan dalam dua hal. Pertama, hingga kini masih saja ada anggapan bahwa Peradilan Agama merupakan peradilan eksklusif umat Islam.

Anggapan mengenai eksklusivitas ini melahirkan kekhawatiran otoritas moneter kita tentang keengganan investor asing datang ke Indonesia. Kesan inilah yang pada gilirannnya melahirkan nuansa Islamophobia yang tidak semestinya hadir. Padahal, secara faktual saat ini konsep ekonomi syariah telah mendapat pengakuan dan dipraktikkan di pelbagai penjuru dunia.

Perlu dikemukakan di sini bahwa apa yang disebut sebagai eksklusivitas Peradilan Agama sesungguhnya tidak sepenuhnya benar. Sebab, jika dicermati dalam penjelasan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama tegas dinyatakan bahwa Peradilan Agama tidak hanya diperuntukkan bagi orang Islam, tapi juga bagi siapa saja yang menundukkan dirinya kepada hukum Islam, tentu yang dimaksud adalah non-Muslim.

Kedua, usai diundangkannya Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya antara lain memuat kewenangan di bidang ekonomi syariah, ternyata melahirkan keraguan atas profesionalitas dan kredibilitas hakim-hakim agama. Ini pula yang melatarbelakangi munculnya gagasan untuk mengalihkan kewenangan memutus sengketa perbankan syariah kepada peradilan umum sebagai dimaksud pada pasal 52 RUU Perbankan Syariah.

Menurut logika akademis, hakim-hakim agama sebagai abituren fakultas syariah tentu akan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang ilmu-ilmu syariah, dalam hal ini fikih muamalah, dibandingkan dengan hakim-hakim peradilan umum yang notabene tidak memiliki latar belakang ilmu-ilmu syariah. Logika sederhana ini sejatinya menjadi argumen tentang tidak beralasannya meragukan profesionalitas dan kredibilitas hakim-hakim agama dalam menangani sengketa perbankan syariah.

Akhirnya, kita semua tentu berharap RUU Perbankan Syariah ini segera disahkan menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah. Ini karena akan kian mengukuhkan eksistensi perbankan syariah dalam aras perekonomian nasional.

ZAkat Fitrah

Perbincangan mengenai konsep filantropi Islam dalam pelbagai bentuknya kian mengemuka dalam aras wacana publik negeri ini. Terlebih di bulan Ramadhan yang sangat disucikan umat Islam, anjuran untuk berderma sebagai wujud kesalihan sosial senantiasa menyertai aktivisme Ramadhan sebulan suntuk.

Menguatnya kembali harapan (estimasi) banyak kalangan terhadap implementasi filantropi Islam, baik dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan bahkan wakaf (ziswaf), memiliki keterkaitan erat dengan kondisi bangsa yang belum sepenuhnya bangkit dari keterpurukan sebagai dampak dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Kondisi ini berakibat kesenjangan penguasaan perekonomian antarwarga negara menjadi kian lebar. Pada saat itulah, ziswaf kembali dilirik dan diharapkan menjadi alternatif solusi terhadap problem kemiskinan umat.   

Dalam pandangan para yuris muslim, ziswaf, terutama zakat merupakan ajaran yang melandasi tumbuh dan berkembangnya sebuah kekuatan sosial ekonomi umat Islam. Seperti pada empat rukun Islam yang lain, ajaran zakat menyimpan beberapa dimensi yang kompleks meliputi nilai privat-publik, vertikal-horizontal, serta ukhrawi-duniawi. Nilai-nilai tersebut merupakan landasan pengembangan kehidupan kemasyarakatan yang bersifat konprehensif.

Bila semua dimensi yang terkandung dalam ajaran zakat ini dapat diaktualisasikan, maka zakat akan menjadi sumber kekuatan yang sangat luar biasa bagi pembangunan umat menuju kebangkitan kembali peradaban Islam yang beberapa abad mengalami masa suram. Menunjuk arti penting zakat dalam konteks pembangunan ekonomi umat, dalam al-Qur’an ditemukan sedikitnya 72 kali terminologi “zakat” disebut-sebut, yang kemudian dirangkai dengan kata “shalat”. Kecenderungan al-Qur’an dalam merangkai kedua terminologi keagamaan tersebut menunjukkan perimbangan makna di antara keduanya. Dalam arti kata lain, implementasi ajaran zakat memiliki keutamaan yang ‘sebanding’ dengan ajaran shalat dalam Islam. (Qs. 2: 43).

Dalam magnum opus-nya, Tafsir al-Mishbah, Muhammad Quraish Shihab menegaskan bahwa antara shalat dan zakat memiliki keterikatan yang saling mendukung satu sama lain. Ritual Shalat dianggap sebagai keniscayaan hamba dengan Sang Pencipta. Sementara zakat menjadi suatu kemestian individu sebagai bagian dari bangunan sosial kemasyarakatan. Dengan demikian, keduanya merefleksikan keseimbangan hidup di dunia dan akhirat.    

Kewajiban berdimensi sosial           
Keutamaan ajaran zakat jika perbandingkan dengan ajaran-ajaran lain menunjukan bahwa hanya zakatlah yang dianggap sarat dengan nilai-nilai sosial. Oleh sebab itu zakat dalam mata rantai peningkatan kesejahteraan umat Islam tak mungkin diacuhkan. Dalam ajaran fikih, misalnya, masalah zakat ditempatkan pada kitab kedua dari rub’ al-ibadah. Dengan demikian, ibadah zakat menjadi diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang (ma’lum min al-din bi al-darurah).

Namun dalam perjalanan sejarah masyarakat Islam, ajaran zakat, dengan pelbagai dimensi yang dimiliki, sepertinya luput dari perhatian umat Islam. Zakat tinggal menjadi kewajiban pribadi umat Islam dan dilakukan dalam upaya melaksanakan kewajiban diri terhadap Allah semata-mata. Zakat sekadar menjadi, apa yang disebut sebagai, ibadah mahdhah, privacy, dan bernuansa orang-perorang. Dalam arti kata lain, telah terjadi suatu pergeseran makna, dari suatu ajaran yang luas dan mendalam, yang dikembangkan Rasul dan sahabat, pada akhirnya zakat menjadi ajaran yang sempit bersamaan dengan mundurnya umat Islam dan menurunnya kemauan  berfikir.

Untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas yang tinggi antar manusia, Islam sebenarnya telah memberikan petunjuk pembelanjaan untuk harta yang berlebihan. Ajaran ini menegaskan bahwa harta kelebihan harus  digunakan untuk mencari kebajikan, kebenaran, kesejahteraan masyarakat dan dalam bentuk bantuan kepada orang yang sudah tak mampu menjamin akan kebutuhannya sendiri. Cara terbaik bagi orang yang berlebihan harta adalah mengulurkan tangannya kepada orang-orang miskin. Kebajikan ini diakui sebagai suatu ajaran moral tertinggi dalam Islam. Dan dilain pihak, masyarakat